Daerah  

Penipu Rekrutmen Polisi Diadili di PN Denpasar

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Seorang wanita bernama Niswatun Badriyah (25) yang melakukan tipu muslihat dengan iming-iming menjanjikan korban Ketut Widyantara Udayana (19) bisa lolos tes calon bintara polisi di Bali, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/5/2019).

Jaksa Cokorda Intan Merlanie Dewie dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, terdakwa Niswatun Badriyah tampak tertunduk lesu setelah jaksa mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP jounto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jounto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, yang melawan hukum memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau beberapa kebohongan dengan menggerakkan korban untuk menyerahkan uang Rp639 juta,” kata JPU dalam dakwaannya.

Disebutkan, dalam melancarkan aksinya sejak 25 Oktober 2017 hingga 7 September 2018 di Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar, terdakwa Niswatun datang ke rumah korban dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya merupakan istri anggota perwira polisi (ibu bhayangkari) yang bertugas di Kabupaten Klungkung dan bisa meloloskan korban dengan mudah untuk menjadi polisi di Akpol.

Dengan hanya berpura-pura sebagai ibu bhayangkari ini, terdakwa mendatangi korban ke rumahnya untuk meyakinkan kepada keluarga korban bahwa tersangka serius bisa meloloskan korban menjadi polisi.

Korban yang merasa yakin dengan janji terdakwa, lantas memberikan uang secara bertahap sebanyak delapan kali sejak Maret hingga September 2018 dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dengan bukti kwitansi bermaterai hingga total uang yang ditransfer korban mencapai Rp639 juta. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan foto dirinya bersama seorang jenderal kepolisian yang diakui tersangka sebagai keluarganya. Padahal foto itu editan tersangka.

Tersangka yang satu tahun melancarkan aksi penipuan ini diakui Ruddi memiliki ide untuk melakukan penipuan ini setelah banyak bergaul di media sosial dan tersangka lantas membeli pakaian ibu bhayangkari di toko online, untuk bisa melancarkan aksinya.

“Uang hasil penipuan tersebut, digunakan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari, perhiasan emas, telepon genggam, kulkas, AC dan membeli atribut kepolisian,” ucap jaksa.

Setelah korban menyerahkan uang kepada korban, hingga hasil pengumuman tes kepolisian dilakukan September 2018, korban dinyatakan tidak lulus masuk kepolisian.

Korban yang merasa ditipu oleh pelaku, lantas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Denpasar Selatan. Berbekal adanya laporan ini. Petugas berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur. (rus/tio)

Exit mobile version