Utama  

Penyebar Hoax Denda Warga tak Bermasker di Bebandem, Serahkan Diri ke Polisi

 

KLARIFIKASI-Pelaku Penyebar hoax terkait denda warga tak bermasker di Bebandem, IKS (tengah baju putih)  menyerahkan diri ke Polsek  Bebandem dan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan dihadapan prajuru Desa Adat Bebandem. (foto: ist)

KARANGASEM Balifactualnews.com — Polsek Bebandem, Karangasem, Bali, bergerak cepat dalam melacak pelaku penyebar hoax di media sosial, terkait  razia masker yang dilakukan Desa Adat Bebandem dengan denda Rp 50 ribu  untuk warga yang tidak mengenakan masker, Senin (13/4/20)  pagi tadi.

Pelaku penyebar hoax itu berinisial IKS, salah seorang warga dari Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Karangasem, Jalan Sultan Agung, Amlapura.  Berselang 8 jam dari ulahnya yang meresahkan itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Bebandem.

Kapolsek Bebandem AKP I Wayan Sukarita, dikonfirmasi sore tadi membenarkan hal itu. Dia mengatakan,    pelaku datang ke Polsek  setelah  pihaknya melayangkan surat  pemanggilan terkait informasi menyesatkan yang disebar  di akun media sosial. Selain pelaku, pihak  yang memanggil pihak-pihak yang berkeberatan dalam hal ini Desa Adat Bebandem juga .

“Kita sudah panggil keduanya. Dihadapan prajuru Desa Adat Bebandem, pelaku langsung menyampaikan permohonan maafnya atas khilaf yang dilakukan,” ucap Sukarita.

Kendati  perbuatan pelaku sudah meresahkan  masyarakat banyak, namun  Polsek  Bebandem tidak melakukan penahanan. Alasanya, prajuru Desa Adat Bebandem sudah menerima permohonan maafnya yang dilengkapi dengan berita acara perdamaian.

“Pelaku sudah mengklarifikasi kesalahannya, prajuru Desa Adat Bebandem juga sudah ikhlas menerima permohonan maaf  pelaku yang disampaikan dihadapan petugas.  Mereka juga sudah berdamai. Pelaku kita pulangkan, tapi dengan catatan apabila  ditemukan lagi menyebar berita hoax kita tidak akan segan-segan untuk  menindaknya,”pungkas Kapolsek. (tio/son/bfn)

Exit mobile version