Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Challenge Tik tok

polisi-berhasil-ungkap-kasus-penipuan-dengan-modus-challenge-tik-tok
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam press rilis pengungkapan kasus Modus Challenge Tik tok, Jumat(28/8)

BULELENG, Balifactualnews.com –  Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge TikTok yang merugikan enam warga di wilayah Kecamatan Buleleng. Pelaku berinisial PS (25) yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Buleleng, mengajak korban mengikuti lomba lari berhadiah Rp200 ribu, namun challenge tersebut hanya menjadi modus untuk membawa kabur handphone milik korban.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan kasus tersebut pertama kali diketahui pada 2 Agustus 2026. Setelah itu polisi kembali menerima laporan serupa ditanggal 7, 10, 11, 15, dan 21 Agustus 2026. Dari enam laporan tersebut, seluruh korban mengalami kerugian satu unit handphone yang dibawa kabur pelaku.

“Modus dari tindak pidana yang terjadi adalah di mana si pelaku mencari korban secara random, secara acak dan kemudian pelaku ini mengajak si korban untuk melakukan challenge TikTok dengan cara berlari dalam hitungan waktu. Apabila korban ini berhasil melaksanakan challenge itu dengan baik maka si pelaku akan memberikan uang Rp200.000 kepada korban,” ungkapnya pada Jumat(28/8).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati calon korban sebelum menawarkan challenge tersebut. Korban kemudian diminta berlari menuju lokasi tertentu dalam batas waktu yang ditentukan, sementara handphone korban dipinjam dengan alasan digunakan sebagai timer. Setelah korban mulai berlari, pelaku mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan dan melarikan diri ketika korban lengah. “Sebelum si korban lari, si pelaku mengatakan bahwa meminjam handphone-nya si korban untuk dijadikan sebagai timer dan kemudian setelah si korban memberikan handphone-nya, si pelaku men-setting timer-nya dan kemudian si korban mulai berlari ke arah suatu tempat di mana si pelaku ini akan mengikuti korban menggunakan kendaraan yang sudah kita berhasil kita sita juga. Di suatu titik di mana si korban ini sudah terlihat lengah baru si pelaku kabur dengan handphone si korban masih berada di pelaku,” jelasnyanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri pelaku dari sejumlah laporan yang masuk. Hasil penyelidikan mengarah kepada PS yang kemudian berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi, PS mengakui telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi lain di wilayah Singaraja, namun para korban tersebut hingga kini belum membuat laporan polisi. “Kepada warga masyarakat yang sekiranya pernah ditipu dengan challenge TikTok ini dan menderita kerugian baik berupa handphone atau barang-barang lainnya bisa nanti datang ke Polres Buleleng untuk kita buatkan laporan sehingga bisa melakukan penyelidikan tindak lanjut terhadap kerugian barang-barangnya,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, enam handphone milik korban telah berhasil diamankan. Semua handphone tersebut sebelumnya digadaikan pelaku di sejumlah tempat di Buleleng. Setelah proses penyitaan, handphone tersebut kemudian akan dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai. Polisi juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk judi online. “Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya sama seperti narkoba,” pungkas Kapolres Ruzi (tya/bfn)