Polres Karangasem Ungkap 10 Kasus Pidana Sepanjang September 2026, 10 Tersangka Diamankan

polres-karangasem-ungkap-10-kasus-pidana-sepanjang-september-2026-10-tersangka-diamankan
Kapolres Karangasem memimpin press rilis pengungkapan tindak pidana sepanjang September 2026, Jumat(2/9)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Polres Karangasem mengungkap sebanyak 10 laporan kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dengan sembilan di antaranya ditahan di Rutan Polres Karangasem, sementara satu tersangka tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, perkara yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, penggelapan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hingga kasus narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan profesionalisme seluruh personel Polres Karangasem bersama Polsek jajaran, yang tentunya tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Santika dalam pemaparan hasil pengungkapan kasus September 2026, dalam press rilis Jumat(2/9).

10 Laporan, 10 Tersangka

Berdasarkan data Polres Karangasem, 10 laporan polisi yang berhasil diungkap terdiri atas dua kasus curat, satu pencurian biasa, dua kasus penggelapan, satu kasus penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dua kasus curanmor, serta dua kasus narkotika.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Karangasem. Dari total 10 tempat kejadian perkara (TKP), empat berada di Kecamatan Karangasem, sementara masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Kubu, Bebandem, Selat, Abang, Sidemen, dan Rendang.

Untuk jumlah tersangka, polisi mengamankan dua tersangka dalam perkara curat, satu tersangka pencurian biasa, dua tersangka penggelapan, satu tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dua tersangka curanmor, serta tiga tersangka kasus narkotika.

Anak Dibawah Umur Terlibat Dua Kasus

Salah satu pengungkapan yang dilakukan Polres Karangasem berkaitan dengan perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Terdapat dua perkara yang melibatkan anak di bawah umur, yakni kasus curat di sebuah kios di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, serta kasus curanmor di parkiran rumah di Lingkungan Banjar Genteng, Kelurahan Subagan.

Dalam kasus curat, polisi mengungkap dugaan pencurian uang hasil penjualan di Kios Tanjung Sari. Sementara dalam perkara curanmor, sepeda motor milik korban diduga diambil ketika kunci kontak kendaraan masih dalam keadaan terpasang.

Karena pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.

Kasus Penganiayaan Berujung Maut

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus penganiayaan terhadap I Gede Selamet, seorang sopir truk asal Desa Muncan, Kecamatan Selat.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan I Putu Cahyadi Putra sebagai tersangka. Peristiwa terjadi di rumah di wilayah Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan kepolisian, perkara bermula ketika pelaku membeli sebotol pertalite sebelum mendatangi korban. Kedatangan pelaku disebut berkaitan dengan persoalan setoran yang belum diserahkan korban.

Keduanya kemudian terlibat cekcok. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga menyiramkan pertalite ke arah korban dan kemudian membakarnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan sejumlah barang di kamar turut terbakar.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana tercantum dalam data pengungkapan perkara Polres Karangasem.

Dua Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Polisi juga mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor. Kasus pertama menimpa I Komang Sutiana, dengan kendaraan Honda PCX warna hitam sebagai barang bukti.

Kasus kedua dialami I Wayan Widiatmika, dengan barang bukti satu unit Honda Vario warna silver beserta STNK.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut kendaraan dibawa oleh pelaku dengan alasan meminjam. Namun, kendaraan kemudian diduga digadaikan tanpa seizin pemilik.

Kedua perkara tersebut dikenakan Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Curanmor di Abang

Kasus pencurian kendaraan bermotor juga berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Abang. Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Pasar Culik, Banjar Dinas Pekandelan, Desa Culik, Kecamatan Abang.

Sepeda motor korban diduga diambil ketika kunci kontak masih terpasang. Polisi kemudian mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tiga Tersangka Narkotika

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Karangasem mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sidemen dan Rendang.

Dalam dua perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Total barang bukti yang diamankan dalam dua perkara tersebut berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,15 gram dan netto 1,55 gram.

Dari keseluruhan pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya enam unit sepeda motor, dua lembar STNK, sejumlah kunci, tas, uang tunai, dokumen kendaraan, botol yang mengalami kerusakan akibat panas, korek api, serta paket narkotika jenis sabu.

Data Polres Karangasem juga mencatat keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut sebanyak 15 paket sabu dengan berat total bruto 3,94 gram dan netto 1,96 gram.

Polisi Tekankan Peran Masyarakat

Santika menegaskan, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada personel Polres Karangasem dan Polsek jajaran serta masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.

“Sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karangasem,” katanya.

Selain pengungkapan tindak pidana, selama September 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem juga melakukan penindakan terhadap 1.282 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya terdiri dari 77 tilang manual, 69 penindakan melalui ETLE, dan 1.136 teguran tertulis.

Catatan redaksional: kutipan Kapolres di atas disusun dari materi/paparan yang Anda lampirkan. Jika ini akan diterbitkan sebagai berita media, sebaiknya bagian yang menggunakan tanda kutip langsung dicocokkan kembali dengan rekaman jumpa pers atau transkrip asli, agar tidak mengubah kutipan narasumber. (ger/bfn)