Daerah  

Polresta Denpasar Ringkus Komplotan “Garong” Rumah Kosong

________________________________________________________________________________

DENPASAR — Komplotan pencuri yang menyasar rumah-rumah kosong di Wilayah Denpasar, Bali, yang sangat meresahkan masyarakat dimasukkan ke dalam terali besi oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan di Denpasar, Rabu (16/5/2019) menuturkan komplotan yang dirungkus jajarannya ini bernama Samsul Arifin (29), Suhriyanto (19) dan Zainullah (28) yang nekat mengambil HP Tab Merk Samsung, sebuah HP Samsung, dua buah gelang emas, dua buah cincin emas dan sebuah kalung emas di rumah korban Ni Wayan Suartiningsih, Perum Dosen Kopertis Banjar Ambengan, Peguyangan, Denpasar, dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban.


“Perbuatan pelaku membuat korban mengalami kerugian Rp 8 juta,” ujar Arta.

Aksi pencurian itu dilakukan 5 Mei 2019 siang hari dan rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal pulang kampung. Saat itu, ketiga pelaku bekerja sebagai buruh proyek bangunan yang tak jauh dari rumah korban.

Ketiga Pelaku yang sudah mempunyai niat untuk melakukan pencurian dirumah korban lantas kembali melakukan aksinya pada hari Selasa, 7 Mei 2019 Pukul 20.40 Wita.

Motifnya sama dengan memanjat tembok pagar rumah korban. Namun aksinya kali ini gagal karena keburu dipergoki korban. Ketiga pelaku kabur, tak menunggu lama korban lantas mengadukan aksi pencurian itu ke Polresta Denpasar.


Laporan korban langsung di atensi pihak Polresta Denpasar dengan menurunkan Tim Resmob. Dari olah TKP dan informasi dari saksi saksi di seputaran TKP, petugas mencurigai tiga orang buruh yang melakukan perbuatan itu. Saat di interogadi ketiga pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah korban.

“Ketiganya kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kompol I Wayan Arta. (rus/tio)

Exit mobile version