KARANGASEM, Baligactualnews.com–Dua orang analis kesehatan yang melamar menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) pada UPTD Laboratorium Karangasem berpotensi tumbang dalam rekrutmen tahun ini. Itu terjadi setelah persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) Kesehatan yang menjadi persyaratan wajib tiba-tiba dihapus oleh panitia.
Ada dugaan panitia bermain, karena dalam perjalanan, khususnya untuk Karangasem peserta diperbolehkan tidak melampirkan persyaratan STR Kesehatan.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan, ada dua orang peserta yang melamar di analisis kesehatan. Perekrutan dua analis kesehatan ini nantinya bakal ditempatkan di UPTD Laboratorium milik Dinas Kesehatan Karangasem.
Sebelumnya, peserta yang melamar di analisis kesehatan ini wajib menyertakan persyaratan STR Kesehatan. Akan tetapi dalam perjalanan tiba-tiba diperbolehkan tanpa melampirkan STR Kesehatan. Kondisi ini membuat dua pelamar dari analis kesehatan merasa dirugikan. Pasalnya, dengan diperbolehkannya tanpa menyertakan STR Kesehatan, membuat dua pelamar analis kimia untuk UPTD Laboratorium Karangasem berpotensi lolos, karena mereka memiliki passing grade cukup tinggi, yani 425 dan dan 375. Kalau benar ini terjadi, jelas ini salah alamat karena yang dicari analis kesehatan, tapi yang berpotensi lolos adalah analis kimia.
“Ada pelamar analis kesehatan menceritakan kondisi ini kepada. Mereka sampai menangis menemui saya. Padahal, mereka memiliki keyakinan dengan mencari dua tenaga analis kesehatan, bisa berpeluang untuk lolos. Tapi, dengan adanya permainan itu membuat mereka sangat kecewa,” ujar sumber berkompeten yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (26/11/2023).
Sumber tadi menuding rekrutmen PPPK, khususnya pada UPTD Laboratorium Karangasem sangat tidak fair dan mengundang tanda tanya besar. Alasannya persyaratan untuk melampirkan STR Kesehatan dalam mengajukan lamaran, namun ditengah perjalanan tiba-tiba panitia membolehkan peserta tidak melampirkan persyaratan STR Kesehatan yang diwajibkan semua kabupaten untuk memasukkan persyaratan tersebut.
“Awalnya persyaratan itu muncul, tapi ditengah perjalanan tiba tiba persyaratan STR Kesehatan dihilangkan. Ini ada Ini ada apa? UPTD Laboratorium Karangasem dalam rekrutmen PPPK tahun ini mencari dua orang analis kesehatan, tapi yang berpotensi lolos malah analis kimia. Kalau ini benar, jelas tidak sesuai dengan kebutuhan dan basik ilmu yang dimiliki,”ucap sumber tadi sedikit ketus.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena, mengaku belum mengetahui terkait informasi itu. Terhadap “kisruh” yang dalam rekrutmen analis kesehatan pada UPTD Laboratorium Karangasem dia berjanji akan menindaklanjuti.
“Terimakasih informasinya, sesuai penjelasan staf, bahwa hal ini sudah sesuai dan mempedomani Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023, dimana STR tidak wajib bagi pranata Laboratorium, baik jenjang keahlian maupun jenjang keterampilan. Saat melamar di sistem scan juga tidak disediakan kolom untuk unggah STR sebagaimana untuk pelamar lainnya,” pungkas Sukasena. (tio/bfn)