KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kepolisian Resor Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang dalam beberapa waktu terakhir sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I Nyoman W (51) yang merupakan warga Banjar Dinas Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu. Pria tersebut diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian ternak di wilayah Kabupaten Karangasem.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menjalankan aksinya di Karangasem. Polisi menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus pencurian sapi milik warga di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Polisi juga menemukan fakta unik terkait modus yang digunakan pelaku ketika membawa kabur hewan ternak curiannya.
Menurut Santika, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, hewan ternak yang menjadi sasaran pencurian cenderung tidak melakukan perlawanan maupun mengeluarkan suara ketika dipindahkan dari kandangnya.
“Pelaku ini seolah memiliki cara tertentu dalam menjalankan aksinya. Hewan ternak yang dibawa tidak berontak dan tetap tenang saat dipindahkan,” ujar Santika saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, tersangka diketahui cukup selektif dalam menentukan target. Ia lebih memilih ternak yang ditempatkan di kandang dekat akses jalan raya dan minim pengawasan pemilik, sehingga mempermudah proses pencurian dan pelarian.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Pada kesempatan yang sama, Polres Karangasem turut menyerahkan kembali barang bukti berupa tiga ekor sapi jantan dan satu ekor sapi betina kepada para pemiliknya. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme titip rawat sembari menunggu proses hukum terhadap tersangka selesai.
Kapolres Karangasem menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan, memasang kamera pengawas (CCTV), serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Apabila menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat 110 maupun Call Center Polres Karangasem,” tegas Santika. (ger/bfn)













