Rokok Ilegal Menjamur di Wilayah Kecamatan Abang

rokok-ilegal-menjamur-di-wilayah-kecamatan-abang

Foto: Petugas Satpol PP Karangasem bersama Bea Cukai melakukan sidak sejumlah warung di wilayah Kecamatan Abang. Dalam sidak nya ditemukan enam warung yang menjual rokok ilegal

 

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Puluhan slop rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) berhasil disita petugas gabungan Satpol PP Karangasem bersama pihak bea cukai saat melakukan operasi di sejumlah warung di Kecamatan Abang. Operasi yang dilakukan itu, membuktikan penjualan rokok ilegal  semakin menjamur di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiharta, dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024), membenarkan hal itu. Dia mengatakan, operasi penertiban rokok tanpa pita cukai itu dilakukan Senin (2/12). Dalam penertiban itu, setidaknya ditemukan ada 6 warung (dari 28 warung yang disidak) yang kedapatan menjual beberapa jenis rokok tanpa cukai, dan menggunakan pita cukai palsu.

“Dalam sidak, kami temukan ada lima merek rokok yang ditemukan tanpa cukai, ada juga yang menggunakan pita cukai palsu. Rokok ilegal tersebut langsung disita pihak bea cukai,” ungkap Aditya.

Dijelaskan, dari 6 warung yang kedapatan menjual rokok ilegal, tim gabungan menyita sedikitnya 20 slop rokok beserta beberapa bungkus rokok dengan merek yang berbeda. Seluruh barang bukti sitaan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar.

“Enam warung yang kedapatan menjual rokok ilegal, sudah langsung diberikan pembinaan secara lisan serta diberikan surat bukti penindakan. Kami juga memasang stiker gempur rokok ilegal di setiap warung yang dikunjungi,” pungkas Aditya. (tio/bfn)

Exit mobile version