Ruang Karangasem Makin Terdesak, LP2B Tambah 200 Hektare

ruang-karangasem-makin-terdesak-lp2b-tambah-200-hektare
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata

MANGUPURA, Balifactualnews.com – Karangasem sudah berada di atas batas minimal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun tetap harus menambah luasan lebih dari 200 hektare untuk membantu memenuhi target Provinsi Bali. Di tengah upaya mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan pariwisata, tambahan beban ini berpotensi mempersempit ruang gerak pembangunan Karangasem.

Ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan LP2B minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS). Berdasarkan Kepmen ATR/BPN Tahun 2024, LBS Karangasem mencapai 5.976,13 hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 5.200 hektare atau kisaran 88 persen sebelumnya telah masuk LP2B. Artinya, Karangasem sebenarnya sudah melewati ambang minimal yang dipersyaratkan.
Namun, karena tiga kabupaten/kota di Bali belum mampu memenuhi ketentuan tersebut, porsi Karangasem kembali dinaikkan. Setelah penyesuaian, LP2B Karangasem diproyeksikan mencapai 5.479,51 hektare.

Dengan angka tersebut, ada tambahan sekitar 200 hektare lebih lahan yang harus masuk LP2B. Beban tambahan ini menjadi persoalan tersendiri karena setiap penetapan LP2B akan membatasi pemanfaatan lahan untuk kegiatan di luar pertanian.

Di saat bersamaan, Karangasem justru sedang membutuhkan ruang untuk bergerak. Pemerintah daerah tengah mendorong pariwisata, infrastruktur dan investasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan sektor-sektor tersebut tentu membutuhkan ruang dan kepastian dalam pemanfaatan wilayah.

Kontras inilah yang menjadi perhatian Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tetap penting, tetapi beban tambahan yang diberikan kepada Karangasem juga perlu diikuti kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah.

“Tentu hal ini akan berdampak ke depannya. Mengingat pariwisata Karangasem sedang berkembang karena memiliki potensi, kondisi ini tentu berpotensi mempersempit ruang untuk pengembangan infrastruktur dan penunjang lainnya,” ujarnya, Senin (5/10)

Gus Par–demikiannorang nomor 1 di Gumi Lahar ini disapa menilai Karangasem berada pada posisi yang cukup dilematis. Di satu sisi harus menjaga lahan pertanian untuk kepentingan ketahanan pangan. Di sisi lain, daerah juga membutuhkan ruang untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terlebih, tambahan LP2B tersebut bukan semata karena kebutuhan Karangasem sendiri, tetapi bagian dari upaya memenuhi target LP2B Bali secara keseluruhan. Karena itu, menurut Parwata, diperlukan kebijakan yang lebih berimbang agar Karangasem tidak hanya menerima tambahan kewajiban, tetapi juga mendapat dukungan dalam mengembangkan sektor lain.

“Harapannya tentu ada kebijakan lebih dari provinsi, terutama kompensasi bagi Karangasem. Sehingga dengan adanya penambahan LP2B ini, sektor-sektor lain yang terdampak tetap bisa dikembangkan,” tandasnya.

Menurutnya, kompensasi tersebut penting agar perlindungan lahan pertanian tidak berujung pada terbatasnya ruang pembangunan. Karangasem tetap membutuhkan kawasan untuk infrastruktur, pariwisata dan aktivitas ekonomi yang menjadi tumpuan pertumbuhan daerah. (tio/bfn)