KARANGASEM, Balifactualnews.com – Datang ke kantor dan mencatat kehadiran bukan lagi satu-satunya ukuran kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karangasem. Ke depan, pegawai dituntut menunjukkan hasil kerja yang terukur.
Pesan tersebut mengemuka saat Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (29/9). Sidak menyasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker).
Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Langkah tersebut untuk melihat langsung kedisiplinan pegawai dalam kondisi normal, tanpa persiapan khusus.
Sedana Merta mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Karangasem untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai, termasuk PNS serta PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Ini bukan sidak mendadak semata. Sesuai arahan Bapak Bupati, PPPK harus ditertibkan,” ujar Sedana Merta, Selasa (29/9).
Namun, penertiban tidak berhenti pada persoalan kehadiran. Pemkab Karangasem tengah menyiapkan penerapan manajemen talenta sekaligus penyempurnaan regulasi mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam skema tersebut, kinerja pegawai akan diarahkan untuk dinilai berdasarkan hasil pekerjaan atau output dan dampaknya atau outcome, bukan sekadar tercatat hadir di kantor.
“Harapannya pegawai berkinerja dengan baik, biar tidak berada di zona nyaman. Pegawai yang rajin jangan hanya absen, tetapi harus ada output dan outcome kinerjanya,” tegasnya.
Pemkab Karangasem juga tengah menggodok regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur konsekuensi terhadap TPP bagi pegawai yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pengawasan turut menyasar pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja, termasuk keluar untuk makan siang tanpa melapor. Terhadap pelanggaran, Pemkab menyiapkan langkah pembinaan hingga konsekuensi yang berkaitan dengan penilaian kinerja.
Sedana Merta menegaskan, evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang lebih profesional. Dengan demikian, kehadiran di kantor tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi harus berbanding lurus dengan pekerjaan yang dihasilkan dan manfaatnya bagi organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat. (tio/bfn)













