Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2022 Kabupaten Karangasem Dimulai

Pelaksanaan upacara bendera HUT RI di Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupten Karangasem mulai melaksanakan seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)  tahun 2022.

Kepala Disdikpora Karangasem I Wayan Sutrisna menyampaikan, seleksi tersebut berdasarkan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015. Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera, dan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2021, Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Mereka yang lolos seleksi Paskibraka Karangasem, nantinya akan bertugas saat memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang,” terang Sutrisna pada Kamis(14/4/2022).

Pelaksanaan seleksi  Paskibraka ini lanjut Sutisna, akan di laksanakan mulai tanggal 19 hingga 20 April 2022. Dimana sebelumnya pihaknya telah mengundang 200 siswa yang terdiri 100 siswa putra dan 100 putri dari sekolah  SMA dan SMK se Kabupaten Karangasem.

Dikatakannya, dari semua sekolah yang mendapat undangan tersebut, saat ini telah mendaftar sebanyak 96 orang putra dan 93 orang putri.  Selanjutnya peserta akan mengikuti  seleksi, yang dimulai pada tanggal 19 April 2022 bertempat di stadion Amlapura.

“Para perserta nantinya akan menjalani cek kesehatan, samapta hingga pengukuran tinggi dan berat badan, tempatnya di GOR Gunung Agung Amlapura,” lanjutnya.

Selain itu kata Sutrisna, peserta akan mengikuti seleksi Fostur/Parade, PBB, Wawancara/Test Kesenian Daerah. Materi wawancaranya adalah Materi paskibraka, wawasan kebangsaan dan pembinaan Ideologi Pancasila.

Seleksi untuk pasukan pengibar bendera pusaka di Karangasem akan dilaksanakan oleh Kodim 1623/Karangasem sebanyak 4 personik, dari unsur Disdikpora 18 orang, PPI 1 orang, 1 orang dari Dinas Kesehatan dan 15 orang dari unsur Independen.

“Untuk peserta yang lolos dan masuk tim Paskibraka, melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka akan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Disdikpora ,” pungkas Sutrisna. (ger/bfn)

Exit mobile version