BULELENG, Balifactualnews.com – Baru saja seminggu bebas dari masa hukuman, Residivis kasus pencurian, Putu Asrawan alias Detu (25), kembali ditangkap dalam kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Sukasada, Iptu Kadek Robin Yohana mengatakan, ditangkapnya Pelaku lantaran mencuri sebuah perhiasan di rumah tetangganya, Nyoman Gelis (59) yang berlokasi di Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (7/4/2023). “Pelaku merupakan residivis. Ini yang ke empat kalinya. Setelah delapan hari bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan aksi pencurian,” terangnya, saat rilis kasus di Mapolres Buleleng, pada Kamis (13/4/2023).
Pelaku beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Ia memanjat tembok rumah korban, lalu masuk melalui jendela, kemudian ia mengambil sejumlah perhiasan milik korban yang tersimpan di lemari. Di antaranya tiga kalung emas, satu cincin emas, satu buah giwang emas, dan satu buah gelang emas. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.
Korban lalu melapor ke Polsek Sukasada pada Jumat (7/4/2023). Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sukasada melakukan penyelidikan.
Dengan memeriksa saksi di lokasi, penyelidikan mengarah ke sosok Detu. Detu kemudian diamankan di rumah pamannya yang berlokasi di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Senin (10/4/2023). “Berdasarkan keterangan saksi, saksi melihat pelaku pada saat kejadian di TKP. Pelaku ditangkap di rumah pamannya. Pelaku bersembunyi di sana,” jelas Iptu Kadek Robin Yohana.
Kepada polisi, Pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian belum sempat dijualnya, ia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tya/bfn)