KARANGASEM, Balifactualnews.com–Proses pencarian dana santunan kematian sempat tertunda, karena anggaran yang disediakan pada APBD Induk 2023 sudah habis. Kini setelah perubahan APBD ketuk palu pencairan dana santunan kematian tersebut kembali dilanjutkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karangasem, I Made Kusuma Negara, Senin (13/11), mengatakan, santunan kematian untuk ahli waris sudah berproses sejak 1 November lalu dan saat ini sedang dilakukan verifikasi data pemohon.
“Selesai diverifikasi data akan dibawa ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setelah itu baru berproses di bank. Dana santunan nanti akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening ahli waris pihak keluarga,” ungkap Kusuma Negara.
Menurut Kusuma Negara, bagi para pemohon yang mengamprah pertama kemungkinan besar dana santunan tersebut sudah cair. Sementara bagi yang lainnya masih terus berproses. “Yang lain pasti akan terbayarkan, namun selalu mengikuti mekanisme sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 31 Januari sampai dengan 10 November 2023 ada sebanyak 2.425 pemohon. Dan dari tanggal 1 sampai 10 November 2023 permohonan yang masuk sebanyak 505 permohonan. Rinciannya di APBD Induk 1.920, dan Perubahan APBD 505 pemohon. “Anggaran untuk santunan kematian yang dialokasikan pada APBD Perubahan sebesar Rp 3,4 miliar, Dana sebesar itu sudah dicairkan untuk 31 pemohon,” pungkas Kusuma Negara. (tio/bfn)
santunan kematian karangasem, Kepala Disdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, pemkab karangasem, akte kematian