Setahun, Harta Sekwan Karangasem Melonjak Rp419 Juta

Ada Kendaraaan Baru, Kekayaan Naik Rp3.96 M

setahun-harta-sekwan-karangasem-melonjak-rp419-juta
Sekretaris DPRD Kabupaten Karangasem, I Nengah Mindra

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Harta kekayaan Sekretaris DPRD Kabupaten Karangasem, I Nengah Mindra, bertambah Rp419.718.287 dalam kurun setahun. Kenaikan tersebut terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan melalui sistem resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data LHKPN yang diterima Bali Factual News, Jumat (9/10), total harta Mindra pada laporan periodik 2024 yang disampaikan 3 Maret 2025 tercatat Rp3.545.076.464. Sedangkan dalam laporan periodik 2025 yang disampaikan 24 Februari 2026, total kekayaannya mencapai Rp3.964.794.751.

Dengan demikian, terjadi peningkatan sekitar 11,84 persen atau Rp419,7 juta dalam setahun. Laporan tersebut tercatat berstatus Verifikasi Administratif Lengkap.

Kenaikan kekayaan itu tersebar pada beberapa komponen. Kas dan setara kas meningkat dari Rp1.193.876.464 menjadi Rp1.421.094.751 atau bertambah sekitar Rp227,2 juta.

Harta bergerak lainnya juga mengalami peningkatan dari Rp367.750.000 menjadi Rp512.750.000. Sementara tanah dan bangunan tidak berubah, tetap senilai Rp1,41 miliar yang terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karangasem.

Pada komponen alat transportasi dan mesin, nilai harta meningkat dari Rp573,4 juta menjadi Rp620,9 juta. Jumlah kendaraan bertambah dari lima menjadi enam unit. Kendaraan yang dilaporkan terdiri dari Honda Vario 2012, Vespa 2023, Honda Scoopy 2017, Vespa 1977, Honda HR-V 2023, serta tambahan Honda VCX 2025 senilai Rp47,5 juta.

Sementara kategori surat berharga, harta lainnya, dan hutang tercatat nihil dalam kedua laporan tersebut.

Laporan LHKPN merupakan dokumen yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN KPK. Data yang diumumkan KPK tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya.

KPK juga memberikan catatan bahwa data LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan berkaitan atau tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Kewajiban pelaporan dan pengumuman harta kekayaan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. (tio/bfn)

Exit mobile version