KARANGASEM, Balifactualnews.com – Seorang remaja asal Kecamatan Manggis, berinisial IKAPA (22) dimasukkan ke rumah prodio Polres Karangasem. Dia ditahan karena tersandung kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial NKN asal Karangasem.
Perihal penahanan tersangka dibenarkan, Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Selasa (29/4). Didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, Kapolres mengatakan, sebelum membawa membawa kabur gadis berusia 15 tahun itu, IKAPA juga sempat menyetubuhi korban saat hari raya Galungan, Rabu (23/4).
“Awalnya pelaku membujuk korban dengan janji akan mengantarkan korban bekerja di wilayah Denpasar. Kemudian setelah janjian pelaku menjemput korban, namun sebelum diantar ke Denpasar korban sempat diajak ke rumah pelaku. Nah saat berada di rumahnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali,” terang Kapolres.
Sementara itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaranya, kasus ini bermula saat pelaku korban melalui pesan WhatsApp pada pukul 11.00 WITA. Dalam pesan WA nya itu, pelaku mengajak korban ke Denpasar dengan janji akan mencarikan pekerjaan. Korban yang masih berstatus pelajar ini sempat menolak dengan alasan sibuk, namun pelaku terus membujuk hingga korban akhirnya setuju.
“Keduanya sepakat bertemu di Jembatan dekat rumah korban pada pukul 16.00 WITA. Korban meninggalkan rumahnya dengan membawa tas gendong berisi pakaian dan berpura-pura akan membuang sampah sebelum akhirnya dijemput pelaku,” terang Kapolres.
Kaburnya NKN usai sembahyang Galungan, membuat orang tuanya kalang kabut. Pasalnya hingga hari menjelang petang, putrinya tidak ada kelihatan di rumahnya. Di tengah kepanikan, orang tua dan keluarga besarnya sempat mencari korban di sekitar lingkungan desanya dan menghubungi teman-temannya. Pencarian yang dilakukan hasilnya nihil. Ditengah kebingungan, orang tua korban lantas melaporkan anaknya hilang ke Polres Karangasem dan menyebarkan informasi melalui media sosial.
Laporan orang tua korban langsung disikapi Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem. Dari pelacakan yang dilakukan sasaran berhasil ditemukan di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat ditemukan korban bersama IKAPA, yang belakangan diketahui pacarnya. Saat itu IKAPA langsung diamankan dan dikeler ke Polres Karangasem.
“Saat di introgasi petugas, IKAPA mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara dan denda paling maksimal lima miliar rupiah,” pungkas Edward Purba. (tio/bfn)