BULELENG, Balifactualnews.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira, ST menyampaikan dalam pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai evaluasi kembali pengenaan pajak daerah kepada masyarakat.
Melihat urgensinya dan tingkat permasalahan yang dihadapi khususnya masalah pembebanan kepada masyarakat, baik itu pajak parkir, pajak hotel restoran, pajak bumi dan bangunan dan retribusi pelayana kesehatan serta yang lainnya agar dievaluasi secara cermat untuk pengenaan tarif yang sudah dilaksanakan.
Wandira mengatakan, bahwa sudah sepakati bersama sebelum penyusunan perda, meminta pada masing-masing komisi untuk mengevaluasi secara cermat terkait dengan permasalahan-permasalahan yang ada terkait pemberlakuan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilaksanakan. “Kami Bapemperda berharap pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah dijadikan sebagai momentum untuk mengevaluasi dan perbaikan pada masalah pajak misalnya Pajak Bumi dan Bangunan,” ucapnya saat ditemui usai mengikuti rapat Bapemperda dengan Eksekutif terkait mencari kesepakatan dari 14 Propemperda 2022-2023 tahun 2022, yang bertempat diruang Komisi III, pada Senin (19/6/2023).
Dimasa sidang ke tiga Bapemperda dan eksekutif sepakat untuk membahas tiga Ranperda inisiatif eksekutif yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024 dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024 yang dirasa sangat penting dan mendesak.
Wandira menambahkan, selain menyetujui pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Bapemperda juga setuju membahas dua Ranperda yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024 dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024. Bapemperda menilai ketiga Ranperda ini sangat urgen dan ditargetkan dua perda bisa disahkan pada bulan Sepetember 2023. “Ketiga Ranperda yang diajukan Eksekutif, Bapemperda menyetujui pembahasannya dengan alasan dua Ranperda dinilai sangat urgen dan harus sudah disahkan di bulan September,” jelasnya.
Hadir dalam rapat anggota Bapemperda, Sekwan DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos.M.Si, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng , Bagian Hukum Setda Buleleng, Perkimta dan Dinas PUPR Buleleng. (tya/bfn)