DENPASAR, Balifactualnews.com Maria Sablina, warga Rusia yang tertangkap basah menyimpan 1 klip narkoba jenis kokain di dalam celana dalam miliknya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10/19).
Dalam disidangkan yang dimpimpin Hakim Estar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa wanita asal Rusia itu bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasa 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar atas informasi masyarakat bahwa ada warga asing berjenis kelamin wanita melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Jaksa dalam persidangan.
Baca :
- Giat Operasi Antik, Polresta Bekuk 10 Bandar Narkoba dan Miras Tak Berizin
- Keberadaan Sopir Pickup Pembawa Penyu Masih Diselidiki
- Polres Karangasem Ajak Kaum Milenial Kobarkan Semangat Kebangsaan dan Nasionalisme
- Turis Ausie Jambret Turis Belanda, Dituntut 5 Bulan Penjara
Dalam uraian dakwaan jaksa disebutkan wanita cantik ini ditangkap pada 20 Mei 2019, Pukul 21.10 Wita, di depan Villa Nomor 101 Bali Marita Villa, Jalan Tegal Cupek, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari penggeledahan badan dan baju yang terdakwa yang juga disaksikan saksi umum bernama Ni Putu Sri Astuti, akhirnya terdakwa tidak bisa mengelak dan mengeluarkan satu klip kristal bening dari dalam celana dalam miliknya.
