Badung  

Sky Garden Bakal Ditutup Paksa

________________________________________________________________________________

BADUNG – Sikap tegas petugas penegak Perda di Kabupaten Badung benar-benar di uji. Pasalnya, sudah berulang kali pihak manajemen Sky Garden diberikan peringatan untuk mengurus perpanjangan izin operasional, namun sampai sekarang tidak diindahkan. Membandelnya usaha hiburan malam di Jalan Legian, Kuta yang jadi idolanya tempat dugem para bule ini, terhitung sudah diberikan surat teguran I, II dan III.

“Teguran I, II, dan III sudah kami layangkan. Tapi, mereka tetap tidak mengurus perpanjangan perizinannya. Kalau lewat minggu ini tidak diurus kami tegakan aturan,” tegas Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara disela-sela pemantauan TPS di Badung, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, sejauh ini Sky Garden sama sekali tidak menindaklanjuti saran Satpol PP untuk mengurus izinnya yang telah habis masa berlakunya. Kendati akan tegas soal sanksi, sepertinya Sat Pol PP Badung masih tetap akan bersikap lunak. Pasalnya Suryanegara akan memberikan teguran tertulis III sebagai kelanjutan.

“Kita akan berikan teguran tertulis ketiga kalinya dulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan teguran pemberhentian setengah operasional Sky Garden,” ketusnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang tertuang pada pasal 39 ayat (2) tentang sanksi administrasi. Yakni pertama dilayangkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan bila tetap membandel dilakukan pencabutan tanda daftar usaha dan penghapusan dalam daftar usaha.

“Setelah Pemilu ini belum ada tindak lanjut, kami berikan teguran surat pemberhentian setengah operasional I, II dan III. Kalau tidak diindahkan kami layangkan sanksi berikutnya. Karena kami menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suryanegara.

Dia menambahkan, usai Pemilu, pihaknya juga akan kembali memanggil pihak Sky Garden untuk menentukan apa saja yang diberhentikan operasionalnya. Setelah disepakati tetapi mereka tetap full beroperasi tentu dilakukan tindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kalau sudah diberikan teguran pemberhentian setengah operasionalnya tetap bandel, ya mereka berarti sudah melawan Perda, bisa kami tindak paksa,” tegasnya.

Seperti diketahui, Sky Garden sebelumnya sudah diberikan teguran tertulis I, II, dan III. Karena izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan izin operasional telah kadaluwarsa. Bahkan tempat dugemnya para Bule ini memasang videotron tanpa berizin. Selain itu Sky Garden tercatat masih menunggak pajak sekitar Rp 9,6 milyar lebih. (ibu/tio)

Exit mobile version