KARANGASEM, Balifactualnews.com – Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Karangasem dpastikan tidak bisa lagi mendapatkan pemasukan melalui pungutan retribusi tower telekomunikasi. Hal itu dampak dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dimana tahun 2024 retribusi akan langsung diambil alih oleh pemerintah Pusat.
Dikonfirmasi awak media, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Swisnawa membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dampak artas kebijakan tersebut membuat Pemkab Karangasem terancam kehilangan setidaknya Rp 680 Juta dari Retribusi Tower.
“Angka tersebut berasal dari 130 tower telekomunikasi yang sudah berdiri dan memiliki izin di Kabupaten Karangasem. Dari seluruh tower tersebut Pemkab Karangasem mendapatkan retribusi sebesar Rp 680 juta per tahun,” urainya Senin (18/9/2023).
Swisnawa menambahkan, peraturan tersebut mulai berlaku tahun 2024 mendatang, Pemkab Karangasem tidak bisa lagi melakukan pungutan retribusi dari tower, dan kemungkinan akan kehilangan pendapatan mencapai ratusan juta.
Lebih jauh kata Swisnawa, pihaknya juga terus melakukan upaya agar tower telekomunikasi yang belum memiliki ijin, untuk segera mengurusnya. “Kita optimalkan pendapatan dari tower yang belum memiliki ijin, apalagi untuk tahun ini retribusi dari tower telekomunikasi baru terealisasi sekitar Rp 300 juta,” pungkasnya. (Sd/tio/bfn)