Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kasus dugaan korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, kini sudah masuk proses pemberkasan terhadap kelima tersangka. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, sudah menunjuk lima orang Jaksa untuk meneliti berkas para tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik sejak 9 April 2021
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, Kelima Jaksa peneliti yang ditunjuknya itu, dua diantaranya Kasi Intel IDG Semara Putra SH dan Kasi Pidsus M. Matulessy SH.
“Kelima Jaksa peneliti yang kita tunjuk ini nantinya akan meneliti kembali berkas para tersangka yang sudah disusun penyidik,” terang Aji Kalbu Pribadi, Jumat 30 April 2021.
Dikatakan, sambil meneliti berkas perkara yang sudah disusun, penyidik juga masih menunggu kelengkapan hasil pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Salah satunya hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita tunjuk lima Jaksa peneliti, agar berkas perkara bedah rumah ini secepatnya bisa P-21 alias P21. Saat ini masih ada beberapa item yang kurang dan secepatnya akan dilengkapi oleh penyidik,” terangnya.
Dipihak lain, Kasi Intel IDG Semara Putra mengatakan, sampai saat ini setidaknya sudah ada 160 saksi yang diperiksa untuk menguatkan dugaan korupsi bedah rumah dengan kerugian sekitar Rp 5 miliar itu. Anggaran bedah rumah yang dikerjakan sejak tahun 2019 bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Badung.
Selain memeriksa warga penerima bansos bedah rumah dan para kepala dusun di Desa Tianyar Barat, penyidik juga memeriksa pihak terkait, seperti suplayer (pemilik toko bangunan) pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dua pegawai kantor kas pembantu Bank BPD Bali di Kecamatan Kubu.
“Sampai saat ini saksi-saksi yang kita periksa sebanyak 160 orang. Melengkapi berkas yang sedang disusun penyidik, tak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi akan bertambah,” terang IDG Semara Putra.
Para tersangka, kata Jaksa asal Desa Bunutin, Bangli ini, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, (tio/bfn)