Utama  

Teliti Berkas Tersangka Bedah Rumah, Kejari Karangasem Tunjuk 5 Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kasus dugaan korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat,  Kecamatan Kubu, Karangasem,  Bali, kini sudah masuk proses pemberkasan terhadap kelima tersangka.  Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, sudah  menunjuk lima orang  Jaksa untuk meneliti berkas para tersangka  yang sudah ditahan  oleh penyidik sejak 9 April 2021

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH, membenarkan hal itu.  Dia mengatakan, Kelima Jaksa peneliti  yang ditunjuknya itu, dua diantaranya Kasi Intel IDG Semara Putra SH dan Kasi Pidsus  M. Matulessy SH.

“Kelima Jaksa peneliti yang kita tunjuk ini  nantinya akan meneliti   kembali berkas para tersangka yang sudah disusun penyidik,” terang Aji Kalbu Pribadi, Jumat 30 April 2021.

Dikatakan,  sambil meneliti berkas  perkara yang sudah  disusun, penyidik juga masih menunggu kelengkapan  hasil pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Salah satunya hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita tunjuk lima Jaksa peneliti, agar  berkas perkara  bedah rumah ini secepatnya bisa  P-21  alias P21. Saat ini masih ada beberapa item yang kurang dan secepatnya akan dilengkapi oleh penyidik,” terangnya.

Dipihak lain, Kasi Intel IDG Semara Putra mengatakan,  sampai saat ini setidaknya sudah ada 160 saksi yang diperiksa untuk menguatkan dugaan korupsi bedah rumah dengan kerugian sekitar Rp 5 miliar itu. Anggaran bedah rumah yang dikerjakan sejak tahun 2019 bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Badung.

Selain memeriksa warga penerima bansos bedah rumah dan para kepala dusun di Desa Tianyar Barat, penyidik juga memeriksa pihak terkait, seperti suplayer (pemilik toko bangunan) pejabat Dinas Perumahan  dan Permukiman (Perkim), pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dua  pegawai  kantor kas pembantu Bank BPD  Bali di Kecamatan Kubu.

“Sampai saat ini   saksi-saksi yang kita periksa sebanyak 160 orang.  Melengkapi berkas yang sedang disusun penyidik, tak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi akan bertambah,” terang  IDG Semara Putra.

Para tersangka, kata Jaksa asal Desa Bunutin, Bangli ini, disangkakan  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, (tio/bfn)

 

Exit mobile version