________________________________________________________________________________
DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Cok Intan Merlany Dewie SH, menuntut 6 tahun penjara terhadap Joipo (38) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5/19)
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, pria asal Tanjung Pinang, Sumatra itu bersalah karen memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu seperti diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Atas perbuatannya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti memiliki nakortika jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram,” ucap jksa dihadapan majelis hakim yang diketuai IA Nyoman Adnya Dewi SH, MH
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap kasus ini dari penangkapan Toyoferi Yanto (berkas terpisah) pada Kamis, (3/1/19) di kawasan Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan.
