KARANGASEM, Balifactualnews.com – Berharap bisa memenangkan tender pengadaan minyak dan benih ikan lele, malah buntung yang didapat. Kejadian ini dialami I Wayan Darmika (47) asal Peladung, Karangasem. Gara-gara tergiur janji manis dan bujuk rayu pria asal Pemogan, Denpasar, berinisial IKA untuk memenangkan tender, bos rumah makan yang berlokasi di Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, itu malah tertipu ratusan juta rupiah.
Kasus penipuan tender pengadaan minyak dan benih ikan di wilayah Denpasar itu sudah menggelinding ke Polres Karangasem. Saat ini laporan korban masih didalami kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP M Reza Pranata, dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023) membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, korban IWD melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya, pada Rabu (13/9/2023).
AKP M Reza Pranata, mengungkapkan, IWD mengaku ditipu IKA sebesar Rp400 juta terkait tender pengadaan minyak dan benih ikan di wilayah Denpasar sedak tahun 2021 lalu.
“Ikhwal penipuan terjadi karena IKA sering membeli ikan kepada istrinya untuk dijual di Pasar Badung. Istri korban dengan pelaku sudah saling percaya, sampai akhirnya pelaku menawarkan ada tender pengadaan benih ikan di Denpasar dan pelaku bersedia untuk memenangkannya,” kata AKP M Reza Pranata.
Merasa yakin terhadap tawaran IKA, IWD mulai mengirim uang untuk memenangkan tender pengadaan benih ikan di Denpasar itu sejak 2021 lalu. Tapi janji IKA hanya pepesan kosong. Pasalnya sampai saat ini tender pengadaan benih lele di Denpasar sama sekali tidak ada.
“Awalnya IKA meminta korban mengirim sejumlah uang sebagai pelicin agar bisa memenangkan tender pengadaan benih ikan di wilayah Denpasar,” kata AKP M Reza Pranata.
Reza mengatakan, merasa yakin bisa memenangkan tender tersebut, korban lantas menuruti permintaan IKA untuk mengirim uang. Korban mengirim uang secara bertahap, total uang yang sudah dikirim ke IKA berjumlah Rp400 juta
“Laporan korban masih kami dalami. Terlapor juga segera kami panggil untuk klarifikasi laporan korban,” pungkas AKP M Reza.
Sementara itu, dalam laporannya, IWD mengaku mulai mentransfer uang ke rekening bank IKA sejak 10 Desember 2021 sebesar Rp69 juta. Usai mentransfer uang tersebut, IKA menjanjikan untuk mengembalikan modal korban dengan keuntungan per tiga bulan sekali, tetapi korban tidak pernah menerima.
Setelah menjanjikan keuntungan kepada korban, IKA kembali menelpon dan meminta korban mengirimkan dana supaya bisa mempercepat pemenangan tender, Permintaan IKA itu dituruti dan korban kembali mentransfer dana kepada IKA sebesar Rp65 juta.
Tak cukup sampai disana, tanggal 17 Februari 2022 terlapor kembali meminta dana untuk mempercepat pemenangan tender minyak dan benih ikan kepada korban. Permintaan IKA itu dituruti dan pada tanggal yang sama, korban kembali mentransfer dana ke rekening IKA Rp200 juta.
Dua bulan berselang, IKA kembali meminta dana mempercepat pemenangan tender kepada korban, kemudian korban kembali mentransfer dana kepada terlapor sebesar Rp16 juta, dan IKA tetap menjanjikan pengembalian modal serta keuntungan, namun korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor tersebut.
Selanjutnya terlapor kembali menghubungi korban melalui telepon meminta transfer dana untuk memperlancar pemenangan tender, dan pada tanggal 24 Maret 2022 korban kembali mentransfer dana ke rekening terlapor sebesar Rp50 juta.
Merasa tidak ada kejelasan terkait kelanjutan tender pengadaan minyak dan benih ikan tersebut, IWD menghubungi IKA dan meminta untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfernya itu. Hasil percakapan IKA menjanjikan untuk mengembalikan uang korban pada tanggal 28 Agustus 2023, Namun uang yang diminta sampai sekarang belum dikembalikan. (tio/bfn)