DENPASAR – Pihak kuasa hukum salah satu terdakwa kasus perampokan money changer (MC) dari Kantor Hukum Bali Legal Partnership mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Apa dasarnya..?
Disampaikan I Komang Ari Sumartawan, SH., I Nengah Sidia, SH. M.Ag., dan I Kadek Putra Sutarmayasa, SH., selaku kuasa hukum Georgii Zhukov (terdakwa perampokan money changer), mereka mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Bali, Cq. Kepolisian Resor Kota Denpasar, Cq. Kepala Satuan Reskrimum Resor Kota Denpasar.
