
________________________________________________________________________________
BADUNG — Seorang pria asal Amerika berinisial JAP akhirnya gagal untuk berlibur di Bali. Langkahnya untuk menikmati indahnya alam Bali terhenti, karena keburu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasial Ngurah Rai.
JAP tiba di Badara Ngurah Rai pada 12 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WITA, menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong Denpasar. Saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, JAP langsung diamankan karena dari pemeriksaan kamera X-Ray, JAP kedapatan membawa 4 linting ganja siap hisap.
“Pria ini berinisial JAP asal New Jersy Amerika Serikat,” ucap Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTT, NTB, dalam siaran perrsnya, Rabu (19/6/2019).
Hasil temuan X-Ray itu, barang bawaan pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank ini langsung diperiksa karena terlihat ada benda mencurigakan. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan kedapatan membawa 4 (empat) Iinting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 gram brutto atau 1,36 gram netto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja.
Narkoba itu disimpan di dalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya. Ulah Warga Amerika itu dijerat Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf C Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp 1 miliar hingga 10 miliar.