BULELENG, Balifactualnews.com – Seorang anggota Polres Buleleng yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Buleleng terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat karena tersangkut kasus narkoba.
Pemecatan Aipda I Nyoman Sardika sebagai anggota polisi itu dilakukan, pada Kamis (19/9/2024) di Lapangan Utama Mapolres Buleleng dan dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Aipda Sardika secara resmi tidak berdinas lagi di kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Upacara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Kapolda Bali Nomor KEP/522/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang berlaku efektif per 31 Agustus 2024 termasuk Surat Telegram Kapolres Buleleng Nomor ST/278/IX/HUM.1.1./2024 tertanggal 18 September 2024 tentang pelaksanaan upacara PTDH atas nama Aipda I Nyoman Sardika.
Kapolres Widwan Sutadi menekankan bahwa keputusan PTDH yang diambil telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Semoga ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota,” tegasnya.
Kapolres Buleleng juga menekankan beberapa point berkaitan dengan tatanan kehidupan dan prilaku personil kepolisian di masyarakat berkaitan dengan pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku baik sebagai anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas. “Ada Penegasan komitmen Polri untuk menindak tegas terhadap anggota yang melakukan penyimpangan, termasuk pemberian sanksi PTDH bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Sehingga PTDH tidak terulang di masa depan, dengan meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menjaga integritas,” ucap AKBP Widwan Sutadi,
Kapolres juga mengingatkan sikap netralitas anggota di Jajaran Polres Buleleng menjelang Pilkada 2024, di mana seluruh personel diimbau untuk tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. (tya/bfn)