Tersangka Penusukan di Lab Milk Terancam 5 Tahun Penjara

tersangka-penusukan-di-lab-milk-terancam-5-tahun-penjara
AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Tersangka penusukan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Veteran, Amlapura, Karangasem, IKE (23), terancam hukuman 5 tahun penjara karena korban masih di bawah umur. Pelaku yang berasal dari Dusun Papung, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem ini dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.
Selain diancam 5 tahun penjara, IKE juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta Ancaman hukuman ini berdasarkan pasal 80 ayat 2 JuInto pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Selasa (22/7), mengatakan, pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diterapkan karena korban berusia di bawah 18 tahun.

“Karena usia korban masih di bawah 18 tahun, kami menerapkan pasal perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan,” kata AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya, namun berkat penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Tohlangkir, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Meskipun pelaku telah berhasil diamankan, senjata tajam yang digunakan pelaku menusuk korban masih belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian. Namun beberapa barang bukti lainnya seperti sarung pisau, pakaian, dan sepeda motor milik pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku nongkrong dan mengonsumsi minuman alkohol di Lab Milk. Situasi menjadi panas ketika mereka berjoget dan terjadi gesekan fisik yang berujung pada cekcok di luar lokasi, yang kemudian memicu aksi penusukan tersebut.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, IKE harus siap menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga perilaku dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (tio/bfn)