Tim Bhayangkara Goak Poleng Kembali Gulung Tiga Pelaku Kejahatan Narkoba di Bali Utara

tim-bhayangkara-goak-poleng-kembali-gulung-tiga-pelaku-kejahatan-narkoba-di-bali-utara
Tim Bhayangkara Goak Poleng dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali Utara. Pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA

BULELENG, Balifactualnews.com – Tim Bhayangkara Goak Poleng dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali Utara. Pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung press release terkait pengungkapan kasus kejahatan narkoba yang berhasil diungkap oleh timnya. Bertempat di lobi Mapolres Buleleng, acara tersebut juga dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., serta Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma D., S.H.

Dalam pengungkapan kali ini, tiga pelaku kejahatan narkoba berhasil diamankan, yaitu MS (22 tahun) asal Desa Pemaron, JAS (43 tahun) asal Dauh Puri, Denpasar Barat, dan KA (44 tahun) asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Pengungkapan ini bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 19.25 WITA, saat Tim Bhayangkara Goak Poleng mengamankan pelaku MS di Terminal Penarukan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket sabu-sabu seberat 1,44 gram bruto, yang diakui oleh MS didapatkan dari JAS.

Pengembangan kasus ini mengarahkan tim untuk mengamankan JAS keesokan harinya, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Saat digeledah di kamar kostnya, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba. Kedua tersangka ini kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sementara itu, pelaku ketiga, KA, berhasil diamankan juga pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Desa Lokapaksa, Seririt. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,13 gram bruto yang diakui merupakan miliknya. Terhadap KA, diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir press release, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai Extraordinary Crime, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat Buleleng dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkoba, demi memulihkan tatanan kehidupan yang lebih baik. “Mari jauhi narkoba dan bersama-sama kita wujudkan kehidupan yang lebih baik,” imbuhnya. (tya/bfn)

Exit mobile version