KARANGASEM, Balifactualnews.com–Sebanyak 16 tersangka perkara pembakaran dan perusakan Resort Neano Candidasa, desa Bubug, Kabupaten Karangasem, saat ini penangannya menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem , setelah penyidik Polda Bali melakukan penyerahan berkas, barang bukti dan para tersangka (tahap II) ke Kejaksaan.
Kendati menjadi tanggungjawab Kejari Karangasem, namun penahanan 16 tersangka, lima orang diantaranya perempuan tetap di titipkan di rumah tahanan Polda Bali selama 20 hari kedepan dengan alasan keamanan.
Kejari Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel I Komang Ugra Jagiwirata SH, dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023), membenarkan pelimpahan tahap II berkas dan tersangka perkara perusakan dan pembakaran Resort Neano Candidasa tersebut. Dia mengatakan, tahap II berkas dan tersangka perkara tersebut dilakukan di Polda Bali, Rabu (1/11/2023).
“Sejak Rabu kemarin, status penahanan 16 tersangka perusak dan pembakaran Resort Neano Candidasa menjadi tanggungjawab kami (Kejari Karangasem), sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan hingga 20 hari kedepan,” kata Ugra.
Pasca pelimpahan tahap II, lanjut Ugra, Kejari Karangasem, Endang Tirtana juga sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir Kasi Pidum Aris Rizky Ramadhon SH.
“Tim Jaksa sudah meneliti dan mempelajari berkas perkara para tersangka yang dibagi dalam tiga berkas. Surat dakwaan juga sedang disusun. Paling lambat dalam dua minggu kedepan perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Ugra.
Sementara itu, dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Karangasem, Berkas kesatu, yakni I Komang Suardika alias Tokal dan 10 tersangka lainnya disangkakan dengan pasal kesatu pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 jo.pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Berkas kedua I Nyoman Komang Arnaya alias Leber,dkk ( tersangka 3 orang ), disangkakan pasal 0187 KUHP dan/atau pasal 167 KUHP jo pasal 55 KUHP
Berkas ketiga dengan tersangka I Kadek Ariawan als Derek,dkk ( tersangka 3 orang ) disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tio/bfn)