Tindak Baliho Caleg, Bawaslu Karangasem Dituding Main Mata

tindak-baliho-caleg-bawaslu-karangasem-dituding-main-mata
Salah satu Baliho Caleg yang melanggar ketentuan Pemilu tak ditindak Bawaslu
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem tak bernyali dalam menindak pelanggaran baliho caleg yang  dipasang di areal publik. Ini terlihat pada baliho berukuran jumbo  di ruas jalan protokol Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan,  yang sampai sekarang masih kokoh berdiri. 

Kendati pelanggarannya sudah sangat jelas–karena baliho caleg  berisi nomor urut, unsur ajakan dan gambar paku pada nama,  itu dipasang saat KPU sudah mengumumkan DCT untuk DPRD Karangasem. Pelanggaran lainnya, karena baliho tersebut dipasang  sebelum masa kampanye. 

Sikap Bawaslu Karangasem yang memble, memunculkan tudingan, bahwa   penindak pelanggaran Pemilu  telah main mata terhadap oknum caleg tersebut. 

“Baliho yang di sebelah dibumihanguskan, tapi yang ini masih tetap berdiri kokoh. Terkesan Bawaslu tidak netral dan ini perlu untuk dipertanyakan,” kata seorang caleg  yang balihonya  ikut kena penertiban Satpol PP  Karangasem beberapa waktu lalu. 

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Karangasem, Kadek Ariyanta Putra, terdiam saat dikonfirmasi berkaitan sikapnya yang abu-abu dalam menindak  pelanggaran baliho caleg tersebut.  Dia berdalih, bahwa pihaknya lebih mengedepankan langkah persuasif untuk menindak baliho caleg yang melanggar tersebut. 

“Kalau yang itu sebenarnya sudah melanggar, tapi kami lebih mengedepankan langkah persuasif dengan bersurat kepada masing masing parpol,”kilah Ariyanta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023). 

Terhadap penertiban baliho caleg ukuran jumbo di Jasri, Arianta mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Karangasem untuk melakukan penindakan. Tapi yang terjadi selama ini penertiban dari satpol PP Karangasem hanya sebatas penegakan Perda ketertiban umum saja. Mereka hanya menurunkan baliho dan lain sebagainya sepanjang melanggar Perda bukan spesifik menindak baliho caleg yang berisi ajakan untuk memilih. 

Bawaslu  terkesan lempar tanggung jawab dalam menyikapi persoalan itu.  Pasalnya penindakan pelanggaran Pemilu ranahnya ada di Bawaslu. 

Sebelumnya Satpol PP sudah sempat melakukan penertiban di jalur tersebut, bahkan Bawaslu juga sempat ikut memantau. Saat itu Satpol PP tidak bisa berkutik karena itu berada diluar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Pihak Bawaslu saat itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemilik baliho dan dijanjikan akan diturunkan dalam waktu 1 x 24 jam. 

Janji tinggal janji, buktinya sampai saat ini baliho yang terpasang pada billboard tersebut tak kunjung diturunkan, bahkan di beberapa titik ruas jalan lainnya tidak sedikit baliho – baliho caleg yang mengandung ajakan memilih (ada gambar paku dan no urut) mulai bertebaran, padahal jika mengacu pernyataan sebelumnya, isi baliho tersebut jelas melanggar, karena masa kampanye caleg tinggal empat hari lagi, tepatnya, Selasa  28 November  2023.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Karangasem Ketut Artha Sedana, mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban karena  tidak ada permintaan resmi dari Bawaslu. 

“Baliho caleg yang ada di billboard Jasri tidak melanggar karena sudah berizin. Dari sisi penegakan Perda Ketertiban Umum jelas kami tidak bisa menurunkannya. Sekarang penindakan terhadap baliho ini ada pada Bawaslu.  Kalau Bawaslu meminta  untuk menurunkannya pasti kami tindaklanjuti,” jelas Artha Sedana, ditemui di lobi wantilan kantor Bupati Karangasem, beberapa waktu lalu. (ger/bfn)