Tipikor Polres Karangasem Bidik Tiga Pengurus BUMDes Sibetan

Ketua BUMDes Sibetan non aktif IGLR (baju batik hijau ,kiri depan) saat   memberikan klarifikasi berkaitan dugaan penyalahgunaan dana BUMDes  kepada Tim Penyidik Tipikor Polres Karangasem beberapa waktu lalu.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Desakkan agar Tipikor Polres Karangasem mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Sibetan  “Kuncara Giri”, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, semakin berhembus kencang di kalangan masyarakat Sibetan. Kendati tidak mau  memunculkan namanya secara terang-terangan, namun masyarakat   berharap Polres Karangasem  benar-benar menyelesaikan kasus   yang sudah menggantung sejak 2 tahun itu.

“Kita tidak mau kasus  ini  didiamkan begitu saja. Tipikor Polres Karangasem harus mengusutnya sampai tuntas,” kata salah seorang tokoh masyarakat Sibetan kepada media ini, Sabtu 22 Mei 2021.

Berita terkait : Tipikor Polres Karangasem Dalami Penyalahgunaan Dana BUMDes Sibetan

Desakan tokoh masyarakat Sibetan,  membuat Unit Tipikor Polres Karangasem semakin bergerak kencang. Kabarnya   lebih dari sepekan unit anti rasuah  itu sudah  melakukan pendalaman penyelidikan terhadap  tiga pengurus BUMDes yang sudah di nonaktifkan.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, Iptu Aris Setyanto dan Kanit Tipikor Ipda I Made Sutama,  belum bisa dikonfirmasi berkaitan bidikannya itu.  Kendati demikian,  seijin Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini SIK,MM, Tr, pada  Jumat 21 Mei 2021,  Iptu Aris Setyanto, menyatakan, sudah memeriksa pengurus non aktif  berkaitan dugaan kasus tersebut. Bahkan, Ketua BUMDes Sibetan IGLR juga sudah diperiksa, namun pemeriksaan masih sebatas klarifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Sibetan  sebesar Rp 800 juta lebih itu, mulai mencuat tahun 2019.  Saat itu  Ketua BUMDes,  IGLR  menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahunan terhadap pengelolaan  uang  badan usaha desa tersebut kepada Peberkel  Sibetan I Wayan Beru.

Beru yang baru menjabat sebagai Peberkel Sibetan menolak laporan pertanggungjawaban   tersebut. Pasalnya,  laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta karena ada aliran dana yang tidak jelas, termasuk di dalamnya  ada aliran dana yang nyangkut ke kantong Perbekel.

Pengelolaan dana BUMDes Sibetan yang  tidak transfaran, membuat  Pemerintahan Desa Sibetan langsung mengganti pengurusnya, termasuk menonaktifkan IGLR sebagai Ketua BUMDes Sibetan. Pasca pemberhentian, warga Sibetan semakin curiga, karena pengurus BUMDes yang dipecat langsung mendirikan Toko bertingkat, diduga hasil dari penggelapan uang BUMDes.

Sementara itu, Unit Tipikor Polres Karangasem mulai mendalami penyelidikan dugaan penggelapan dana BUMDes Sibetan sejak Januari 2021. Pendalaman dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan di masyarakat. “Tim Tipikor  sudah memeriksa 6 orang   untuk dimintai keterangan. Tiga diantarannya pengurus BUMDes Sibetan nonaktif.  Sampai saat ini perkembangan dugaan kasus itu masih kita dalami,” ucap Iptu Aris Setyanto, Jumat 21 Mei 2021. (tio/bfn)

 

Exit mobile version