KARANGASEM, Balifactualnews.com–KPU Karangasem menemukan sebanyak 183 bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan itu terungkap dalam penyerahan hasil verifikasi perbaikan administrasi persyaratan calon, Sabtu (5/8/2023).
Ratusan Bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari dua partai besar, dan sisanya dari partai gurem. Hal krusial yang membuat mereka dinyatakan TMS, karena tidak melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh KPU. Dari 457 Bacaleg yang diajukan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Karangasem, hanya 319 Bacaleg dinyatakan sudah yang memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Putu Darma Budiasa, mengatakan, membenarkan temuannya itu. “Ya benar, dari 457 Bacaleg (289 laki-laki dan 168 perempuan). yang didaftarkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Karangasem, ditemukan sebanyak 138 dinyatakan TMS karena belum melengkapi ijazah, surat keterangan pengadilan. Ada juga juga tidak melengkapi surat keterangan sehat,” ungkapnya.
Kendati di nyatakan belum TMS, kata Ngurah Maharjana, Bacaleg tersebut masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan di masa pencermatan yang dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
“Nah, kalau dalam proses ini belum juga melengkapi, maka Bacaleg yang dinyatakan TMS ini, kami pastikan akan gagak nyaleg karena dari pencalonan,” kata Maharjana, seraya menambahkan, bahwa untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap, prosesnya sama seperti awal parpol mengajukan kembali persyaratannya lewat SILON, kemudian operator SILON akan mengecek sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
Ngurah Gede Maharjana, juga menegaskan, kuota perempuan sangat mempengaruhi Bacaleg yang didaftarkan masing-masing Parpol. Alasannya, Bacaleg perempuan yang nantinya dinyatakan gugur akan berpengaruh terhadap Bacaleg laki-laki yang sudah memenuhi syarat agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi.
“Dapil Kecamatan Abang, misalnya. Disana ada 7 Bacaleg terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan. Apabila hanya ada 1 perempuan yang memenuhi syarat dan 1 lagi gugur maka 5 Bacaleg laki-laki yang sebelumnya sudah memenuhi syarat semua terpaksa ikut digugurkan 2 orang. Ini dilakukan agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi. Sehingga yang lolos menjadi 1 perempuan dan 3 laki-laki,” pungkas Maharharjana. (dev/tio/bfn)