Transfer Daerah Turun, Bupati Karangasem Pangkas Belanja Tak Produktif

transfer-daerah-turun-bupati-karangasem-pangkas-belanja-tak-produktif
I Gusti Putu Parwata saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Karangasem terkait Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Karangasem, Jumat (18/9)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan akan memperketat belanja daerah menyusul penurunan pendapatan transfer. Anggaran daerah diarahkan semakin fokus pada program yang memberikan manfaat langsung dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Karangasem terkait Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Karangasem, Jumat (18/9)

Menjawab pandangan Fraksi Golkar, Demokrat dan Gerindra, Gus Par menyatakan Pemkab Karangasem sepakat melakukan efisiensi terhadap belanja yang dinilai kurang produktif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang fiskal daerah di tengah tekanan pendapatan transfer.

“Kami memastikan bahwa alokasi anggaran digunakan pada hal yang berorientasi hasil yang nyata dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan hanya untuk kegiatan seremonial atau yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya

Menurutnya, penguatan fiskal juga dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah. Pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan potensi daerah, kewenangan, aspek keadilan, kepatutan serta kemampuan masyarakat.

Parwata mengatakan peningkatan PAD menjadi bagian penting untuk memperkuat kemandirian fiskal Karangasem sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer.

“Kita terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan memperbesar peranan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD dan sedapat mungkin mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer,” ujarnya.

Dalam pengalokasian belanja, Pemkab Karangasem memastikan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas. Di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan ekstrem, pengurangan pengangguran, infrastruktur dasar, serta perbaikan infrastruktur yang terdampak bencana alam.

Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, sanitasi, air bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Alokasi anggaran harus difokuskan pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, kita dapat memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.

Digitalisasi Pajak Diperluas
Sementara itu, untuk mendongkrak penerimaan sekaligus mempersempit celah kebocoran, Pemkab Karangasem memperluas penerapan digitalisasi perpajakan daerah.
Pemkab tengah memperluas implementasi tapping box, integrasi sistem, serta pembayaran nontunai melalui QRIS dan virtual account pada berbagai pos penerimaan daerah.
Parwata menegaskan digitalisasi tersebut diarahkan agar transaksi penerimaan dapat dipantau secara lebih transparan dan real time.

“Digitalisasi sistem perpajakan daerah harus diterapkan secara utuh, transparan, dan terintegrasi untuk menutup setiap celah kebocoran penerimaan daerah,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan SiLPA, Bupati menjelaskan penggunaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil audit BPK. SiLPA bebas dapat digunakan sesuai kebijakan dan kebutuhan daerah, termasuk mendukung alokasi Universal Health Coverage (UHC) serta program prioritas.

Sedangkan SiLPA terikat penggunaannya mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditentukan.

Pemkab juga menyatakan akan memperkuat pengendalian pelaksanaan anggaran dan monitoring penyerapan belanja. Langkah ini dinilai penting karena waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.

“Memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang semakin terbatas, perlu meningkatkan percepatan penyerapan anggaran secara akuntabel, tepat sasaran, dan taat pada regulasi perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Gus Par

Dalam jawaban terhadap Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab juga memberikan penjelasan mengenai penyesuaian anggaran program penghargaan pengurusan akta kematian serta hibah kepada Desa Adat dan Banjar Adat.

Gus Par menegaskan, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan belanja wajib dan mengikat, serta skala prioritas pembangunan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyatakan komitmennya mendukung penguatan Desa Adat, Banjar Adat, Subak dan STT/Yowana sebagai bagian dari pembangunan sosial, adat dan budaya di Karangasem.

Jawaban Bupati tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (tio/bfn)