UMK Karangasem Diusulkan Naik, Segini Besarannya

umk-karangasem-diusulkan-naik-segini-besarannya
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem diusulkan naik 0,77 persen atau sebesar Rp. Rp. 21.132,24.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem diusulkan naik 0,77 persen atau sebesar Rp. Rp. 21.132,24. hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, Ida Nyoman Astawa, saat dikonfirmasi awak media Kamis (23/11/2023).

Dikatakannya, usulan kenaikan upah minimum tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, dimana perhitungan kenaikan sebesar Rp. 21.132,24,- Di dalam peraturan tersebut kata Astawa, semuanya telah mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indek tertentu dengan rumus
UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).

“Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum 2024 dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t), simbol α sendiri dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Astawa menambahkan, pihaknya telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan kemarin (Rabu, 22 November 2023) untuk menghitung penyesuaian Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2024 dan  diberikan waktu untuk melaporkan hasil penghitungan Sidang Dewan Pengupahan Daerah kepada Bupati Karangasem untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan sampai dengan tanggal 24 November 2023.

Terkait usulan kenaikan upah minumum tersebut, dikatakan juga telah melalui proses yang transparan dan partisipatif oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Karangasem mengacu sesuai dengan formula baru dalam PP 51 2023 dan mengusulkan nilai penyesuaian upah minimum sebesar sebesar Rp. 2.751.396, naik sebesar 0,77% atau sebesar Rp. 21.132,24 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 2.730.264,15.

“Nilai kenaikan UMK yang diusulkan sudah merupakan nilai tertinggi yang diakomodir sesuai formula PP 51 tahun 2023. Adapun Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan pada tanggal 17 November 2023 dan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 2. 813.672,00,” lanjut Astawa seraya berharap dengan penetapan upah minimum itu mampu memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan dan menjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan seluruh pihak bersama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan ini demi tercapainya kemajuan bersama.

Terkait Upah Minimum kabupaten di Bali tahun 2024, Kabupaten Karangasem bersama 4 kabupaten lainnya yakni Kabupaten Jembrana, Buleleng, Klungkung, dan Bangli lebih rendah dari nilai kenaikan UMP Bali, dan sesuai Pasal 33 ayat 3 PP 51 2023, upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, maka Gubernur akan menetapkan besaran nilai UMK mengikuti nilai UMP Bali. (ger/bfn)

 

Exit mobile version