Daerah  

Usai Live BIGO Aniaya Kekasih, Wanita Asal Karangasem Diadili


DENPASAR, Balifactualnews.com  Isabel Carla Chrstina (21) gadis asal Karangasem ini sedikitpun tidak terlihat menyesal saat dihadapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/10/19).

Wanita kelahiran Desa Subagan, Karangasem ini diadili lantaran telah melakukan tindakan penganiayaan serta membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya, yang dilakukan pada Minggu (7/7/19) sekitar pukul 15.30 wita di Jalan Tukad Yeh Aye, Panjer Denpasar Selatan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH.MH di ruang sidang Sari, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH membeberkan dakwaan bagaimana wanita berwajah manis dengan tato bunga di atas alis ini diadili di persidangan.



Awalnya terdakwa menghubungi kekasihnya yang bernama Mahardika (saksi korban) untuk datang ke kosnya. Seperti biasa, siang itu usai ngobrol sebentar keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Jelang sore hari, terdakwa meminta diantar ke rumah temannya yang kos di daerah Pemogan. Setiba di lokasi, terdakwa melakukan life BIGO. Entah apa yang terjadi, terdakwa merasa kesal dan emosi dengan berbagai komentar orang yang menonton dirinya live.


Baca :


“Terdakwa mengaku saat itu sedang emosi dan melihat saksi korban senyum-senyum. Saat saksi korban ditanya, kenapa kamu senyum senyum gak jelas, justru saksi korban tidak menjawab dan tetap tersenyum,” sebut Jaksa mengutip isi dakwaan.



Saat itu, terdakwa langsung minta diantarkan balik ke kosnya yang berada di Panjer, Jalan Tukad Yeh Aye. Setiba di kos sekitar pukul 15.30 Wita, ketika di parkiran terdakwa kembali menanyakan kepada kekasihnya soal senyum senyum tadi.

Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa yang kesal langsung memukul kepala saksi korban dengan helm sambil mencabut kunci kontak dan membentak kekasihnya itu untuk masuk kamar.

Setiba di kamar terdakwa langsung mengunci pintu dan memukuli dada kekasihnya yang saat itu duduk di atas kasur. Tidak hanya itu dalam posisi duduk, terdakwa juga menendang kekasihnya dari depan yang mengarah pada bagian dada dengan kaki kanan.

Selanjutnya terdakwa menyalakan rokok sambil membentak kekasihnya itu dengan ucapan. “Saya tidak suka liat kamu senyum-senyum tadi. Kenapa kamu diam dan tidak jawab,” ucap terdakwa dalam dakwaan.

Tidak sampai disitu saja, terdakwa menyulutkan rokok yang menyala ke pipi kekasihnya sembanyak dua kali. Lalu merampas HP kekasih korban dengan maksud membuka isi chat Whatsapp karena curiga kalau saksi korban punya pacar lain.

Saat sedang buka chat Whatsapp, muncul panggilan VC (video call) dari teman pria kekasihnya tersebut. Dalam posisi VC, terdakwa malah meninju mulut dan muka dekat mata kekasihnya itu.

Karena tidak tahan dipukuli, saksi korban berusaha kabur ke luar kamar. Saat itu, terdakwa berusaha mengejar tetapi kekasihnya itu sudah hilang melarikan diri. Karena takut ada apa-apa, terdakwa yang memegang kunci kontak motor milik kekasihnya itu langsung kabur.

Terkait apa yang dilakukan terdakwa, saat itu juga saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Sanur lantaran takut motornya di bawa kabur oleh terdakwa.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Jaksa dari Kejari Dempasar itu menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) dan 368 ayat (1) KUHP.(ibu/ger)

Exit mobile version