DENPASAR, Balifactualnews.com Isabel Carla Chrstina (21) gadis asal Karangasem ini sedikitpun tidak terlihat menyesal saat dihadapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/10/19).
Wanita kelahiran Desa Subagan, Karangasem ini diadili lantaran telah melakukan tindakan penganiayaan serta membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya, yang dilakukan pada Minggu (7/7/19) sekitar pukul 15.30 wita di Jalan Tukad Yeh Aye, Panjer Denpasar Selatan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH.MH di ruang sidang Sari, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH membeberkan dakwaan bagaimana wanita berwajah manis dengan tato bunga di atas alis ini diadili di persidangan.
Awalnya terdakwa menghubungi kekasihnya yang bernama Mahardika (saksi korban) untuk datang ke kosnya. Seperti biasa, siang itu usai ngobrol sebentar keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Jelang sore hari, terdakwa meminta diantar ke rumah temannya yang kos di daerah Pemogan. Setiba di lokasi, terdakwa melakukan life BIGO. Entah apa yang terjadi, terdakwa merasa kesal dan emosi dengan berbagai komentar orang yang menonton dirinya live.
Baca :
- Sebelum Dikabarkan Hilang, Anak ini Dengar Tangisan Bayi di Embung Pasar Agung
- Klatkatan dan Dangsil Ciri Khas Ngusaba Goreng
