Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Supartha Soroti Makna Tradisi di Balik Tajen

Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Supartha
Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Supartha

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Supartha, meminta persoalan tajen di Bali tidak dilihat semata-mata dari perspektif perjudian. Menurutnya, ada lapisan tradisi dan nilai sosial yang berkembang di tengah masyarakat dan perlu dipahami secara utuh.

Supartha mengatakan, dalam tradisi yang berkembang di masyarakat, tajen tidak hanya berbicara mengenai ayam dan taji. Ada pula tata cara, kesepakatan, bahasa kode hingga nilai yang dipahami oleh para pelakunya.

“Perspektif keranjangan belum tentu membuat keranjang karepe asah. Taji, pasang taji, dan ada rasa nilai kejujuran dengan memakai bahasa kode dengan nilai rupiah,” ujar Supartha, Rabu (28/10)

Menurutnya, berbagai istilah dan tata cara tersebut merupakan bagian dari budaya yang berkembang di masyarakat dan memiliki konteks tersendiri. Karena itu, ia meminta agar pembahasan mengenai tajen tidak serta-merta menyamaratakan seluruh praktik yang ada di lapangan.

“Tajen ini bagian dari kearifan lokal dan hiburan masyarakat Bali yang sudah turun-temurun. Karena itu, kita perlu melihatnya dari sisi tradisi dan budaya juga,” katanya.

Supartha juga membedakan tajen dengan tabuh rah yang berkaitan dengan ritual keagamaan Hindu Bali. Menurutnya, tabuh rah memiliki konteks ritual yang berbeda sehingga tidak bisa begitu saja disamakan dengan tajen yang dilakukan untuk kepentingan perjudian.

Ia mencontohkan adanya tradisi di salah satu desa adat di Karangasem yang berkaitan dengan pelinggih Ida Bhatara Ratu Bagus Bebotoh. Di tempat tersebut terdapat aci khusus yang disakralkan dan menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat setempat.

“Mungkin di tempat lain di Bali juga ada, tetapi namanya berbeda sesuai kearifan lokal,” ujarnya.

Supartha mengakui persoalan tersebut tetap berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Namun, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar selama komunikasi antara desa adat dan pemerintah berjalan terbuka.

“Zaman sekarang tidak perlu kucing-kucingan. Semua bisa terbuka dengan dasar koordinasi yang baik antara adat dengan dinas,” tandasnya.

Ia menegaskan, penghormatan terhadap tradisi tetap harus berjalan beriringan dengan aturan hukum dan ketertiban sosial. Karena itu, menurut Supartha, diperlukan pemahaman yang lebih kontekstual agar praktik budaya yang memiliki nilai adat tidak serta-merta disamakan dengan aktivitas perjudian. (tio/bfn)