Utama  

Wanita Urganda Divonis Bebas

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Kendati hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, kepada Kalungi Shamilah (32) wanita asal Urganda, Afrika, pada sidang vonis Kamis (9/5/19), bukan membuat wanita kepang sepatu itu murung. Malah sebaliknya wanita yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan restoran di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu tersebut sumringah, karena putusan majelis hakim langsung membebaskan dia dari tahanan LP Kerobokan.

Dalam putusannya, hakim Novita Riama,SH, MH, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas ulahnya itu hakim menghukum 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

Putusan ini langsung diterima oleh terdakwa melalui penerjemahnya. Begitu juga halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi,SH yang sebelumnya membuat menuntut penjara selama 7 bulan.


Baca : Cekik Leher Karyawati Restaurant, Wanita asal Urganda Diadili


Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di Restaurant Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Kala itu, terdakwa mendatangi Restoran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena membawa minuman dari luar sehingga bukan konsumen.

“Mendengar itu terdakwa tidak terima lalu berdiri mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher menggunakan tangan kanan. Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa,” beber Jaksa.

Dalam adu fisik itu, saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk diatas tubuh korban sembari mencekik leher korban. Akibat perbuatan terdakwa, dari hasil visum Et Repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri. (ibu/tio)

Exit mobile version