Utama  

Wartawan Liputan  Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

Atal Depari, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

JAKARTA Balifactualnews.com—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengeluarkan panduan tentang tata cara wartawan dalam melakukan peliputan wabah Covid-19. Ketua PWI Pusat Atal  Depari, Selasa (7/4/20) di Jakarta, menegaskan, wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan.

“Panduan ini dikeluarkan setelah melihat perkembangan di lapangan, terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Atal Depari.

Panduan yang dikeluarkan PWI Pusat itu,  memuat  12 point yang wajib dipatuhi insan jurnalis. Diantaranya,  wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Wartawan  juga tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar. Wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.  Sedangkan untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.

Menurut Atal, panduan  ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, namun panduan tersebut baru mulai diberlakukan Rabu (8/4/20) hari ini. Itu terjadi karena Pengurus PWI Pusat masih menampung berbagai persoalan yang muncul dalam peliputan di lapangan.

“Panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.  Panduan  dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan. Intinya tetap  mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” jelas Atal.

Di pihak lain, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi, menjelaskan, panduan yang dibuat itu  sudah mengadopsi perkembangan teknologi.  Dia mencontohkan, postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan, sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.  Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang  jelas.

Dikatakan, pemakaian drone  juga diatur dalam peliputan ini. “Penggunaan drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.  Artinya untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” tegas Wina. (*)

Exit mobile version