KARANGASEM, Balifactualnews.com– Wakil Ketua Korwil Kabupaten Karangasem DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, Kadek Weisya Kusmiadewi, mengecam keras tindakan oknum Perbekel Desa Baturiti, I Made Suryana, yang dinilai melakukan intimidasi terhadap warga.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga norma sosial yang berlaku di masyarakat. “Rekaman suara yang beredar di media sosial menunjukkan dengan jelas bahwa oknum Perbekel Desa Baturiti melakukan ancaman dan tekanan terhadap warga untuk memilih partai politik tertentu, serta menggiring opini negatif terhadap Partai Gerindra,” ucap Weisya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025)
Dalam rekaman tersebut, lanjut wanita yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Karangasem ini, oknum Perbekel Desa Baturiti terungkap melakukan ancaman verbal dengan menyatakan penolakan untuk menandatangani dokumen jika warga mendukung Partai Gerindra.
“Hal ini sangat dapat menimbulkan rasa takut dan tidak aman di kalangan warga, sehingga proses demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan amanat UUD 1945 menjadi terganggu,” tegasnya.
Kadek Weisya Kusmiadewi mengingatkan bahwa sebagai kepala desa, Perbekel Desa Baturiti memiliki kewajiban untuk mematuhi Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 26 ayat 4 UU Desa menekankan pentingnya sikap adil dan tidak memihak, sementara UU Pemilu melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis.
“Tindakan oknum Perbekel Desa Baturiti tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius karena mengandung ujaran kebencian dan permusuhan,” tandasnya. (tio/bfn)