Tim Penyidik Kejari Karangasem dipimpin Kasipidsus Matheus Matulessy SH, memeriksa penerima bedah rumah yang bangunannya belum selesai dikerjakan di Kantor Camat Kubu
KARANGASEM,Balifactualnews.com—Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bukan hibah Red) 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, semakin menarik untuk ditelusuri. Pemeriksaan intensif dilakukan tim penyidik selalu perkembangan terbaru, dalam kasus yang disebut-sebut menelan kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar.
Kasus ini semakin menggelitik. Pasalnya, selain ada ongkos tukang yang dibawa kabur, ternyata para penerima bansos bedah rumah sampai saat ini belum pernah menandatangani pertanggungjawaban bantuan sosial yang bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Badung sebesar Rp 20,250 miliar itu.
Baca : Majelis Hakim Putuskan Tetap Sidangkan Terdakwa Sulinggih Secara Online
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, dikonfirmasi Kamis 22 April 2021, mengatakan, ada perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi bedah rumah tersebut. Kendati ada perkembangan baru, namun belum sampai mengarah pada tersangka lain, selain lima orang tersangka yang sudah ditetapkan.
“Ya penyidik kembali memanggil saksi dari 12 orang penerima bansos bedah rumah yang bangunannya belum selesai dikerjakan. Namun dari 12 orang yang dipanggil yang baru bisa diperiksa hanya 9 orang saja. Pemeriksaan langsung dilakukan di Kantor Camat Kubu,”ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Dewa Gede Semara Putra, diketahui, bahwa 12 orang warga penerima bantuan belum pernah menandatangani pertanggungjawaban bantuan bedah rumah itu. Pasalnya bantuan bedah rumah yang mereka dapatkan sampai saat ini bangunannya belum selesai dikerjakan.
Baca : Telusuri Aliran Dana Bedah Rumah, Penyidik Periksa Kadus Desa Tianyar Barat
“Bangunan rumah belum selesai dikerjakan, tapi pertanggungjawabannya sudah ada. Ini kan aneh. Ada juga ongkos tukang yang dibawa kabur, dan material bangunan seperti tegel lantai dipinjamkan pada penerima bedah rumah lainnya,” jelas Jaksa asal Kabupaten Bangli ini, tanpa mengurai besarnya jumlah uang ongkos tukang yang dibawa kabur oleh oknum.
Pemeriksaan kepada 9 orang penerima bansos bedah rumah itu, kata mantan Kepala Cabang Kajari Saburaijua, NTT ini, juga mengungkap bahwa ongkos tukang langsung diterima oleh penerima bantuan bedah rumah,sedangkan bahan bangunannya ada yang membelikan atau langsung dibawakan penyedia atas petunjuk APJ selaku perbekel Desa Tianyar Barat.
“Pengakuan 9 orang penerima bedah rumah yang bangunannya belum selesai dikerjakan, semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial bedah rumah di Desa Tianyar,” tegasnya.
Sementara itu, sampai saat ini penyidik terus menelusuri aliran dana bansos bedah rumah yang diduga mengalir kepada para pihak. Bahkan beberapa Kepala Dusun (Kadus) disebut-sebut sudah mendapatkan cipratan dari dana bansos mercusuar itu.
Seperti diketahui Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, 9 April 2021. Kelima tersangka itu, yakni, APJ (Perbekel Desa Tianyar Barat) IGS (Kaur Keungan/Bendahara) dan IGT, IGSJ, IKP merupkaan warga penerima hibah sekaligus pemilik dua rekening simpanan dan juru pesan barang (juru beli) berkaitan pembangunan bedah rumah tersebut. (tio/bfn)