KARANGASEM,Balifactualnews.com—Lapas Kelas IIB Karangasem menyerahkan remisi Hut ke-77 RI dari Kemenkumham kepada 173 warga binaan, Rabu (17/8/2022). Tiga orang diantaranya mendapatkan remisi bebas muni dan satu orang lagi mendapatkan remisi bebas bersyarat.
Pemberian remisi yang dilaksanakan aula Lapas Kelas II B Karangasem diserahkan secara simbolis oleh Bupati Karangasem I Gede Dana usai melaksanakan upacara bendera HUT RI ke-77 di Lapangan Tanah Aron, Amlapura. “Ini adalah hikmah hari kemerdekaan yang ke-77 bagi warga binaan kami,” ujar Gede Dana disela-sela penyerahan remisi itu.
Pada kesematan itu , Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada kementerian hukum dan HAM yang telah memberikan remisi di momen HUT ke-77 RI. “Selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi, terutama kepada narapidana yang langsung bebas, selamat berkumpul bersama keluarga,” ucap Gede Dana
Sebelumnya dalam sambutannya, Gede Dana, mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi bebas diharapkan dapat kembali eksis ke tengah-tengah masyarakat serta dapat turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara. “Jangan kembali lagi ke Lapas, jadilah yang berguna dan bermanfaat bagi negara dan bangsa,” harapnya.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB Karangasem, Prayitno, mengatakan, total remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi syarat sebanyak 173 orang. Rinciannya 169 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan empat orang mendapatkan remisi bebas
“169 orang yang mendapatkan remisi umum satu, artinya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan besarannya dari 1 bulan sampai 6 bulan secara bervariasi, sedangkan mereka yang langsung pulang empat orang,” ungkap Prayitno.
Dikatakan, warga binaan lapas Karangasem yang mendapatkan remisi itu bervariasi. Selain perkara narkotika, juga ada perkara pencurian dan asusila.
Prayitno, menambahkan, untuk empat orang napi yang langsung bebas dari menjalani hukuman, yakni Santoso kasus pencurian, Andre Crystanto (penipuan), Efendi Adi Sutrisna (kasus pencurian), dan I Gede Semaralaga (perlindungan anak). “Dari empat orang ini, sebanyak tiga orang bebas murni, sedangkan satu bebas bersyarat,” katanya.
Sementaraitu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Amlapura yang mendapatkan remisi sebanyak 37 orang. Dari jumlah itu 35 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan mulai dari remisi 1 bulan hingga remisi 6 bulan. “Untuk Lapas Anak dua orang dinyatakan langsung bebas, pungkasnya. (tio/bfn)