219 Narapidana di Karangasem Terima Remisi Kemerdekaan, 13 Orang Langsung Bebas

219-narapidana-di-karangasem-terima-remisi-kemerdekaan-13-orang-langsung-bebas
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata saat memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Karangasem yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan RI ke 80 tahun 2025.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Momen Hari Kemerdekaan tahun 2025 menjadi hari penuh makna bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Karangasem. Sebanyak 219 narapidana dewasa menerima Remisi Umum, disusul dengan 228 narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dinyatakan langsung bebas hari ini dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Kebebasan ini menjadi hadiah terindah sekaligus awal baru bagi mereka untuk menata kehidupan di luar tembok penjara.

Baca Juga : DPRD Karangasem Sahkan Perubahan APBD 2025, Fraksi-Fraksi Berikan Catatan

Sementara warga binaan yang berstatus anak anak yang mendapat berkah remisi di hari kemerdekaan yakni sebanyak 24 anak mendapat Remisi Umum dua diantaranya langsung bebas, remisi Dasawarsa sebanyak 24 anak, dan 7 anak diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa momentum kemerdekaan ini menjadi langkah baik untuk mengantarkan warga binaan kembali ke masyarakat.

Baca Juga : TAARA dari Google Revolusi Internet dengan Cahaya, Penantang Serius Starlink

“Kami berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi mampu diterima dengan baik oleh masyarakat. Selama berada di Lapas, mereka juga mengikuti berbagai pelatihan kerja yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik,” ujar Bupati Parwata pada Minggu(17/8).

Hal senada disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak. Ia menjelaskan, pemberian remisi umum ini memang menjadi agenda tahunan pada setiap perayaan Hari Kemerdekaan, sementara remisi dasawarsa diberikan khusus setiap 10 tahun sekali.

“Hari ini, sebanyak 219 orang menerima Remisi Umum, dan 228 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa. Dari jumlah itu, 13 orang dinyatakan langsung bebas sesuai ketentuan. Sementara untuk anak, terdapat 9 orang yang juga menerima remisi kemerdekaan tahun ini,” terang Bondan.

Baca Juga : Demi Bali, Koster Minta Pelaku Usaha Pariwisata Kontribusi dan Terlibat Aktif Sukseskan PWA

Ia menambahkan, salah satu syarat utama pemberian remisi adalah berkelakuan baik selama minimal enam bulan, dengan kelengkapan persyaratan dan status resmi sebagai narapidana.
Bondan pun berharap warga binaan yang sudah bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat.

“Keberhasilan pembinaan bukan hanya ketika mereka selesai menjalani masa pidana, tetapi ketika mereka bisa kembali hidup sebagai manusia seutuhnya, diterima oleh masyarakat, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri maupun lingkungannya,” tuturnya.
Menariknya, dari seluruh penerima remisi, kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan 107 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman. Hal ini menunjukkan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan terus berjalan dan memberi kesempatan nyata bagi mereka untuk memperbaiki diri.

Remisi yang diberikan pemerintah bukan hanya pemotongan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas usaha narapidana dalam memperbaiki diri, menjalani pembinaan, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

Momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk kembali menatap masa depan dengan penuh harapan, sekaligus pengingat bahwa setiap orang selalu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki jalan hidupnya. (ger/bfn)

Exit mobile version