JAYAPURA, Balifactualnews.com – Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pun telah dinyatakan tuntas. Namun, hampir dua tahun berselang, kewajiban pembayaran ganti rugi tanah pembangunan Jalan Ring Road di kawasan Skyland Vihara, Kota Jayapura, belum juga direalisasikan.Persoalan ini akhirnya naik ke Istana.
Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara. Pemilik tanah menilai Pemerintah Provinsi Papua belum menjalankan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam tiga putusan perdata yang telah inkrah.
Pengaduan tersebut bukan sekadar klaim. Surat laporan telah diterima secara resmi pemerintah pusat pada 10 Agustus 2026.
Kuasa hukum pemilik tanah, Agustinus, S.H., M.H., mengatakan perkara dari sisi hukum sudah selesai. Pengadilan telah memberikan kepastian melalui putusan dan proses eksekusi.
“Eksekusi tiga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap itu sudah tuntas. Hak klien kami sudah dikukuhkan pengadilan. Tinggal kewajiban Pemprov Papua untuk membayar,” tegas Agustinus, Senin (14/9/2026).
Perkara ini menyangkut tiga bidang tanah bersertifikat hak milik milik Fonny Hovan, Alterina Hovan dan Emi Surya dengan total luas mencapai 22.234 meter persegi.
Ketiganya masing-masing memegang SHM Nomor 2398 seluas 7.529 meter persegi, SHM Nomor 2399 seluas 7.391 meter persegi dan SHM Nomor 2400 seluas 7.314 meter persegi.
PN Jayapura sebelumnya telah memerintahkan Pemprov Papua cq. Dinas PUPR menganggarkan dan membayar ganti rugi melalui APBD maupun Perubahan APBD. Perintah tersebut bahkan telah dikirim kepada Gubernur Papua, Ketua DPR Papua dan Kepala Dinas PUPR sejak 5 Juni 2024. Namun, sampai 2026, pembayaran belum terealisasi.
“Berbagai upaya dialog dan surat-menyurat sudah kami lakukan. Tapi tidak ada penganggaran, apalagi pembayaran,” ujarnya.
Tak berhenti di situ. Pada 2 Maret 2026, PN Jayapura kembali melayangkan surat penegasan kepada Gubernur Papua, Ketua DPRP dan Kadis PUPR agar kewajiban tersebut dimasukkan dalam Perubahan APBD 2026 dan segera dibayarkan.
Tiga perkara yang menjadi dasar yakni Nomor 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 858 PK/Pdt/2023, Nomor 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 844 PK/Pdt/2023, dan Nomor 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 822 PK/Pdt/2023.
Bagi pemilik tanah, persoalannya kini bukan lagi menang atau kalah di pengadilan. Persoalannya adalah kapan putusan itu dilaksanakan.
“Ini menegaskan dari sisi peradilan sudah selesai. Tidak ada lagi perdebatan hukum. Kewajiban Pemprov tinggal bayar,” tandas Agustinus.
Karena kewajiban tersebut tak kunjung direalisasikan, pemilik tanah kemudian membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga, mulai dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kemendagri hingga Presiden RI.
Di Komnas HAM, pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor 86/PK-HAM/2026. Komnas HAM disebut telah meminta klarifikasi kepada Gubernur Papua dan Kepala Dinas PUPR.
Agustinus menilai persoalan ini telah menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum dan wibawa putusan pengadilan.
“Ini bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan. Ini merusak wibawa lembaga yudikatif dan melanggar hak warga negara atas kepastian hukum serta hak atas kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Kini pemilik tanah mendesak pemerintah pusat turun tangan. Mereka meminta kewajiban ganti rugi dimasukkan dalam Perubahan APBD 2026 dan dibayar tuntas. (tio/bfn)













