45 Nama Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Ditetapkan KPU Buleleng

________________________________________________________________________________

BULELENG – 45 nama anggota dewan terpilih dalam Pemilu 2019 Senin (22/7/19) sore pukul 18.00 Wita ditetapkan KPU Buleleng di Hotel Banyualit Lovina Buleleng. Rapat Pleno terbuka KPU Buleleng dalam penetapan anggota dewan terpilih 2019 – 2024 berlangsung aman dan lancar.

Ketua divisi teknis penyelenggara KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan Anggota Dewan terpilih ditetapkan dengan berita acara dan SK penetapan dari KPU Buleleng dan selanjutnya bagi nama-nama terpilih wajib mengumpulkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) kemudian akan diusulkan ke Gubernur untuk Pelantikan melalui Bupati.

“Nama-nama anggota terpilih wajib mengumpulkan LHKPN tujuh hari setelah ditetapkan. Jika tidak namanya tifak akan diusulkan dalam pelantikan” jelas Sutrawan.

Sekretaris Dewan Perwalilan Rakyat Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Manuaba yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan nama-nama yang telah ditetapkan tinggal menunggu pelantikan untuk sah disebut sebagai wakil rakyat.

“Tinggal menunggu dilantik tanggal 15 Agustus 2019, nama-nama yang ditetapkan saat ini sudah sah menjadi wakil rakyat” kata Dewa Manuaba.

Terkait rincian dana pelantikan Dewa Manuaba mengatakan tidak hafal karena anggaran tersebar di beberapa SKPD. (sri/ger)

Exit mobile version