DENPASAR, Balifactualnews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bea Cukai Bali Nusra), Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa dan POMDAM Sumbawa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan. Kali ini yang digagalkan berupa penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia yang diduga berasal dari Timor Leste melalui perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan, Sumbawa.
“Penindakan terhadap Kapal KLM. RAHMAT ILLAHI yang diduga mengangkut pakaian bekas dari Timor Leste tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean,” ungkap Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Bali Nusra (selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra) dalam rilis resmihya, Selasa (26/11/19).
Dijelaskannya kronologi penindakan Kapal KLM. RAHMAT ILLAHI di perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan, Sumbawa, berawal dari informasi ynag diterima adanya kapal yang diduga bermuatan pakaian bekas dari Timor Leste menuju Pelabuhan Burung, Sumbawa.
Selanjutnya pukul 14.50 Wita, bersama personil Pomdam, tim berhasil melakukan penindakan terhadap kapal tersebut sebelum memasuki perairan Labuan Burung, tepatnya perairan Pulau Keramat, Sumbawa.
“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan kapal KLM. RAHMAT ILLAHI membawa muatan 500 karung pakaian bekas dari Timor Leste tujuan pelabuhan Burung, Sumbawa,” Ungkap Sulaiman.
Dalam penindakan ini, kapal serta muatan pakaian bekas serta tersangka yaitu Nahkoda kapal berinisial MT, WNI langsung diamankan ke pelabuhan Badas, Sumbawa.
Untuk tersangka dititipkan sementara di Lapas Kelas II Sumbawa. Atas penindakan ini pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
