KARANGASEM, Balifactualnews.com – Total jumlah penduduk Kabupaten Karangasem per semester I tahun 2023, sebanyak 530.542 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 487.177 atau 91.83 % warga Karangasem sudah tercover BPJS Kesehatan sejak berstatus Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019 silam.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang juga mewilayahi Karangasem, Elly Widiani, mengatakan, dengan sudah berstatus UHC, pelayanan kesehatan untuk pasien kelas III, baik di Puskesmas maupun di klinik lainnya cukup hanya membawa KTP, dan tidak mesti harus membawa kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Pilkada Karangasem, Gerindra Pasang Dua Strategi
“Masyarakat Karangasem yang mau berobat ke faskes pertama‘ atau puskesmas dan sejenisnya tidak lagi harus membawa kartu BPJS Kesehatan. Cukup membawa KTP pasien sudah pasti terlayani karena Kabupaten Karangasem sudah UHC,” ucap Elly Widiani di Karangasem, Selasa (6/8)
Kendati sudah dinyatakan UHC, namun pihak BPJS Kesehatan masih menemukan ada 43.365 jiwa warga Karangasem yang status kepesertaannya tidak aktif. Dari jumlah ini setengah lebih merupakan peserta mandiri yang menunggak iuran karena beberapa faktor. Salah satunya peserta yang dulunya terdaftar melalui perusahaan tempat mereka bekerja yang dibekukan, akibat perusahaan tutup saat Pandemi Covid-19 dan sampai saat ini belum beroperasi kembali.
Baca Juga : Disdukcapil Buka Layanan Malam, Badung Raih Rangking Pertama dalam Perekaman KTP Elektronik
Selain itu, ada juga peserta yang dibiayai APBN dinonaktifkan oleh Kemensos karena adanya verifikasi, baik dilakukan oleh pemerintahan Desa maupun oleh Pemerintah Daerah.
“Per Juni kemarin, sekitar 24 ribu peserta mandiri dari kelas I sampai kelas III masih nunggak. Baik itu perseorangan maupun didaftarkan oleh tepatnya bekerja yang dinonaktifkan saat Pandemi. Ada juga warga yang sama sekali belum terdaftar, tapi itu tidak banyak,” ungkap Elly Widiani.
Peserta mandiri yang memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, kata Elli Widiani, BPJS Kesehatan sudah memberikan keringanan melalui program Rehab. Melalui program ini, peserta yang masih menunggak bisa membayarnya dengan cara mencicil selama dua tahun dan kepesertaan BPJS Kesehatan langsung bisa aktif kembali.
Baca Juga : Karangasem Tuan Rumah Porprov Bola Voli 2025
“Program Rehab ini sangat meringankan peserta BPJS yang tidak aktif. Cara mengakses program ini bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile,” pungkas Elly Widiani.
Di Karangasem, lanjut Elly Widiani, BPJS Kesehatan saat ini sudah bekerjasama dengan tiga rumah sakit, yakni RSUD Karangasem, RS Balimed, dan Klinik Utama Khusus Jantung Hasna Medika Karangasem. (tio/bfn)













