KARANGASEM, Balifactualnews.com – Polres Karangasem akhirnya mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, salah seorang Pecalang Desa Adat Besakih, besakih yang menjadi korban penganiayaan saat bertugas pada Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih beberapa waktu lalu. Penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten karangasem bertemu Kapolres AKBP, Joseph Edward Purba, Senin (19/5).
Dikonfirmasi usai pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan, penghentian penyidikan kasus Pecalang Besakih, itu dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). “Kami ambil langkah restorative justice sebagai upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat,” ungkap AKBP Joseph Edward Purba.
Perwira melati dua di pundak ini menegaskan, penyidikan Pecalang Desa Adat Besakih atas nama I Nengah Wartawan dihentikan, karena kedua pihak sudah berdamai secara sukarela. Penghentian kasus tindak pidana ringan itu juga dilakukan karena mengacu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Saat ini status tersangka yang bersangkutan (Pecalang Besakih) sudah terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh.”jelasnya.
Kapolres menegaskan, bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai-nilai kebersamaan, budaya saling menghormati, dan kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” tutup Kapolres.
Meski sudah berdamai, kasus pengeroyokan yang dilakukan pelapor bersama ayah dan kakaknya masih tetap berlanjut. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk kasus pengeroyokannya tetap lanjut karena pasalnya berbeda,” imbuh Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana.
Terpisah, Bendesa Madya MDA Karangasem, I Nengah Suarya, sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian dalam menghentikan penyidikan kasus Pecalang Desa Adat Besakih tersebut.
“Ya tadi kami hadir langsung menyaksikan proses RJ yang dilakukan Polres Karangasem dalam kasus ini. Pencabutan status tersangka hanya ditujukan pada pecalang yang menjadi korban penganiayaan, sedangkan untuk tiga pelakunya sepertinya penanganan kasusnya masih berlanjut,” tandasnya. (tio/bfn)













