KARANGASEM, Balifactualnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karangasem berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda sepanjang bulan Mei 2025. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP I Nengah Sunia, S.H., ini berhasil menyita total 14 paket sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram.
Keberhasilan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karangasem pada Rabu(28/5/2025).
Adapaun rincian penangkapan yang dilakukan satres narkoba Polres Karangasem adalah, penangkapan pertama dilakukan pada 10 Mei 2025 terhadap tersangka IGPJ alias B di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Dari tangan tersangka, disita dua paket sabu dengan berat bruto 22,97 gram dan netto 21,69 gram.
Penangkapan kedua pada 12 Mei 2025 terhadap tersangka FA alias A, yang ditangkap di Gang Jalan Cendrawasih, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem. Dari lokasi ini, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan netto 0,10 gram. Hasil pengembangan mengarah ke Banjar Dinas Cicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, di mana petugas berhasil mengamankan tersangka S alias S (residivis) yang berperan sebagai penyedia paket sabu.
Penangkapan ketiga terjadi pada 23 Mei 2025. Polisi meringkus tersangka IKS alias B di Jalan Raya Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 1,39 gram dan netto 0,59 gram. Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka IBBH alias B di Jalan Sudirman, Amlapura, yang juga berperan sebagai penyedia paket sabu. Selanjutnya, di Jalan Lettu Sinta, Amlapura, polisi sempat mengejar tersangka IWSA alias A, yang sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem.
Secara keseluruhan, dalam operasi ini, Polres Karangasem berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan netto 22,38 gram. Enam tersangka berhasil diamankan, termasuk satu residivis dan satu mantan peserta rehabilitasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun, serta denda maksimal.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Karangasem dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat Karangasem,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam.
“Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres. (ger/bfn)













