KARANGASEM, Balifactualnews.com – Satlantas Polres Karangasem menggelar patroli malam di wilayah Kota Amlapura, Selasa malam (3/6). Giat itu dilaksanakan untuk mengantisipasi kegiatan trek-trekan liar dan pelanggaran lalu lintas.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP Iwan Mathew Frans Kapojos, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah tersebut
Patroli difokuskan di wilayah Kota Amlapura, khususnya Jalan Veteran Amlapura yang sering digunakan sebagai tempat aksi trek-trekan . Lokasi ini dipilih karena kerap menjadi sasaran aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengendara lain dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 23 pelanggar lalu lintas. Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, terutama penggunaan knalpot brong yang suaranya sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Modifikasi kendaraan seperti ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain pelanggaran knalpot brong, petugas juga menindak berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan pelanggaran rambu lalu lintas. Setiap pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas,menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. “Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran lalu lintas. mari kita bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman,” tegasnya.
Patroli malam seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah aktivitas trek-trekan liar dan menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Karangasem. Satlantas berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dengan tertib akan semakin meningkat.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas trek-trekan liar atau pelanggaran lalu lintas lainnya kepada pihak kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (tio/bfn)













