KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang sebelumnya hanya satu tahun penjara kini diperberat menjadi satu tahun empat bulan.
Putusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi MA RI Nomor 3916 K/Pid.Sus/2025. Selain pidana penjara, Krisna juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman tambahan satu bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28,3 juta, dengan sanksi serupa apabila tidak dilunasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, menyampaikan bahwa kasasi diajukan demi mendapatkan rasa keadilan yang lebih proporsional. Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
“Putusan awal kami nilai belum mencerminkan rasa keadilan. Karena itu kami ajukan kasasi, dan akhirnya MA mengabulkan serta memperberat hukuman,” ungkap Iskadi saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6/2025).
Setelah putusan kasasi turun, Kejari Klungkung langsung mengeksekusi I Gede Krisna Saputra pada Jumat (13/6/2025). Ia kini resmi berstatus sebagai terpidana dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klungkung.
“Proses eksekusi berjalan lancar. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa. Kami ingin memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan,” tegas Iskadi.
Kasus ini mencuat dari hasil temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tusan Tahun Anggaran 2020–2021. Dari hasil penyelidikan, Krisna diketahui telah memalsukan sejumlah dokumen dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Selain Krisna, perkara ini juga menyeret mantan Perbekel Desa Tusan, I.D.G.P.B., yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klungkung. Saat ini, berkas perkaranya tengah diteliti oleh Kejari Klungkung.
“Berkasnya sudah kami terima dari penyidik Polres. Saat ini sedang kami teliti untuk memastikan kelengkapan formil dan materil, serta unsur pidana dalam kasus tersebut,” pungkas Iskadi. (roni/bfn)













