JAKARTA, Balifactualnews.com – Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan publik setelah videonya yang berisi permohonan kepada pemerintah untuk dipulangkan ke Indonesia beredar luas. Dalam video tersebut, ia menyatakan penyesalannya setelah bergabung dengan militer Rusia.
Selama dua tahun terakhir, Satria diketahui menjadi tentara bayaran yang berpihak kepada Rusia dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Satria sendiri merupakan mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Ia tercatat terakhir bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), sebelum melakukan desersi pada 13 Juni 2022.
Atas tindakan desersinya, Satria dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara serta diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL. Hal ini tertuang dalam putusan pengadilan militer Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Belakangan, dalam video yang kembali beredar, Satria menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya mengenai konsekuensi dari penandatanganan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang kemudian menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia yang ia miliki.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ungkapnya.
Satria pun memohon bantuan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar dirinya dapat mengakhiri kontrak tersebut dan kembali ke Tanah Air.
“Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” lanjutnya.
Sebelum permohonan tersebut muncul, pada awal Mei 2025 beredar sebuah video di TikTok melalui akun @zstorm689 yang memperlihatkan Satria menggunakan dua jenis seragam, yakni seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Dalam video itu, terlihat Satria turut ambil bagian dalam operasi militer bersama pasukan Rusia, yang diduga berlangsung di wilayah konflik di Ukraina. Video lainnya juga memperlihatkan foto dan rekaman dirinya bersama pasukan Rusia, disertai kutipan serta pesan-pesan pribadi dari sang pembuat konten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, keikutsertaan seseorang dalam dinas militer negara asing tanpa izin dari Presiden secara otomatis mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 23 huruf d dan e.
Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status Satria. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d PP Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow diminta segera menyampaikan laporan resmi tentang hilangnya kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara kepada Ditjen AHU Kemenkumham.
Setelah polemik tersebut mencuat, Satria akhirnya angkat bicara. Dalam sebuah video yang diunggah oleh ISDS Indonesia pada 15 Mei 2025, ia mengungkapkan kekecewaannya karena dipermasalahkan setelah bergabung dengan militer asing.
“Agak lain emang negara Konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungin. Rakyat yang cari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin,” ucapnya.
Ia juga menyindir situasi di dalam negeri yang menurutnya tidak adil, “Gue begini karena sadar diri bukan circle-nya Reza Arap. Jadi, ya, cari duit untuk keluarga ya seperti ini,” katanya sambil menyinggung para koruptor yang justru aman berada di Indonesia. (ina/bfn)